Menuju konten utama

Polri: Bom Palsu Cilacap Perbuatan Iseng yang Resahkan Masyarakat

Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penemuan bom palsu di Cilacap pada Selasa (2/1/2019) dini hari, dinilai sebagai perbuatan iseng yang meresahkan masyarakat.

Polri: Bom Palsu Cilacap Perbuatan Iseng yang Resahkan Masyarakat
Karopemnas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Antara Kalteng/Adi Wibowo.

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, benda yang diduga bom di trotoar Rumah Sakit Islam Fatimah, Cilacap, Jawa Tengah, dinilai sebagai perbuatan iseng.

“Iya sengaja, iseng meresahkan masyarakat di malam Tahun Baru,” ujar dia di Mabes Polri, Rabu (2/1/2019). Benda mencurigakan itu dilaporkan salah satu warga yang sedang menunggu pasien sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (1/1/2019).

Jajaran Polres Cilacap, lanjut Dedi, masih mendalami perkara tersebut dan belum menemukan pelaku. Sedangkan bom palsu itu sudah diidentifikasi oleh Gegana Polda Jawa Tengah.

Setelah diperiksa tim Gegana, benda itu berisi paku, pecahan genting, pasir hitam, kabel dan timer. “Tidak ditemukan unsur bahan peledak,” ucap Dedi.

Ia melanjutkan tidak ada kabel detonator dan kabel itu tidak tersambung dengan timer. Paku-paku pun dalam kondisi baru.

Dedi menjelaskan biasanya bom asli itu terdapat mesiu yang berasal dari bubuk hitam (black powder).

“Tapi ini isinya tanah yang menyerupai black powder dan tumbukan genting,” ucap Dedi.

Selain itu, kabel switch dalam kondisi terlepas, tidak ada detonator sebagai pemicu bom serta timer tidak terhubung oleh rangkaian kabel.

Diketahui, pelapor menemukan kardus dibungkus kresek berwarna kuning yang terletak di seberang jalan depan pintu masuk RS Islam Fatimah.

Rumah sakit itu bersebelahan dengan Mapolres Cilacap. Gegana Polda Jawa Tengah yang tiba di lokasi kejadian, kemudian menghancurkan bom palsu itu.

Di dalam kardus itu terdapat tiga paralon sepanjang 33 cm dengan diameter 1,5 inch, dua helai kabel warna merah dan biru sepanjang 10 cm, satu buah baterai AA, 44 buah paku ukuran 5 cm, dua buah jam beker, campuran pasir dan genteng, potongan kardus, lakban, dan kresek.

Baca juga artikel terkait BOM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo