Menuju konten utama

Polri Bertemu Eks Pegawai KPK, Bahas Mekanisme Perekrutan

Pembahasan mekanisme perekrutan 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri melibatkan ahli.

Polri Bertemu Eks Pegawai KPK, Bahas Mekanisme Perekrutan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Mabes Polri menggelar pertemuan dengan perwakilan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/10/2021) sore. Pertemuan berlangsung di ruangan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

"Kami diskusi, kemudian juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan. Intinya pertemuan tidak hanya sekali ini dan nanti akan tetap berlanjut dan kami akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin.

Sembilan eks pegawai KPK yang hadir dalam pertemuan antara lain Farid, Chandra, Feri dan Giri Suprapdiono. Mereka mengapresiasi niat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menawarkan untuk bekerja di Bareskrim.

"Sembilan orang mengapresiasi yang menjadi harapan Kapolri. Nanti ada pertemuan lagi," kata dia.

Pembahasan mekanisme perekrutan 56 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri bakal melibatkan ahli. "Jadi sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan," sambung Argo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati Presiden Joko Widodo perihal pengembangan tugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Tujuannya sebagai upaya pencegahan korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis yang lain.

Surat itu berisi pengajuan dari Polri untuk memekerjakan pegawai KPK yang dipecat. Lantas, pada 27 September, Jokowi merespons surat tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara dan setuju dengan rencana kepolisian.

Presiden kemudian meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Menanggapi itu, Abraham Samad, eks Ketua KPK periode 2011-2015, berpendapat sebaiknya para pegawai yang dipecat itu 'balik kandang'.

“Sebaiknya presiden bersikap yaitu memerintahkan 57 pegawai KPK yang diberhentikan segera diangkat jadi aparatur sipil negara di KPK, bukan di instansi lain,” kata Abraham kepada reporter Tirto, Kamis (30/9/2021).

Alasannya, mereka yang dipecat itu merupakan para pegawai yang selama ini bersungguh hati memberantas rasuah, bukan 'pencari kerja'. Karena mereka pula yang selama ini tetap menjaga integritas KPK dalam memberangus korupsi tanpa pandang bulu.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan