Menuju konten utama

Polri Berharap E-TLE Bisa Kurangi Angka Kecelakaan Hingga 40 Persen

Penerapan E-TLE atau tilang elektronik diharapkan mampu mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan raya hingga 40 persen.

Polri Berharap E-TLE Bisa Kurangi Angka Kecelakaan Hingga 40 Persen
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Polda Metro Jaya berharap, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas hingga 40 persen di akhir tahun 2019, khususnya di Ibu Kota.

"Berdasarkan data kecelakaan, peningkatan setiap tahun rata-rata 5.000 kecelakaan dan korban yang meninggal di atas 500 orang, belum lagi korban luka berat," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Ia menyatakan, Ditlantas Polda Metro telah memasang 12 kamera E-TLE di kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Penerangan tilang elektronik, lanjut Gatot, diharapkan dapat mengubah perilaku berlalu lintas masyarakat lantaran pengguna jalan selalu merasa dipantau dengan kamera pengawas.

"Diharapkan masyarakat menjadi lebih tertib, tidak melanggar dan mengurangi sentuhan antara polisi dan masyarakat. Itu juga bisa mengurangi perilaku oknum di lapangan yang menjadi komplain masyarakat," kata Gatot.

Menurutnya, teknologi tilang digital itu dapat mendeteksi beragam hal yang dilakukan pengendara di dalam mobil, yakni tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, nomor pelat ganjil-genap, hingga batas kecepatan kendaraan yang sedang melaju.

Fitur baru pada kamera tilang elektronik, jelasnya, dapat menangkap gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas. Kamera juga bisa mengidentifikasi kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Hasil data kendaraan akan diberikan kepada petugas di TMC Polda Metro Jaya. Kamera tidak hanya menganalisis kendaraan yang melanggar, tapi seluruh aktivitas di ruas jalan tersebut.

Usai mendapati gambar kendaraan atau pengendara yang melanggar lalu lintas, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi penilangan yang akan dikirimkan ke pelanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah kejadian. Pengendara ini diberi waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda.

Sistem E-TLE selama ini sudah diterapkan Australia, Belgia, Canada, Denmark, Perancis, Jerman, Hungaria, Pakistan, Arab Saudi, Swedia, Turki, Ukrania, serta Inggris. Hanya saja istilah yang mereka pakai ialah Automatic Number-Plate Recognition (ANPR).

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mencatat, ada 282 pelanggaran E-TLE pada Minggu (14/7/2019) lalu.

"Bentuk pelanggaran masih didominasi oleh pelanggaran sabuk keselamatan dan pelanggaran marka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam waktu dua minggu jumlah pelanggaran E-TLE mencapai 3.365 kasus. Dengan rata-rata per hari sekitar 250 sampai dengan 300 kasus.

"Jumlah naik turunnya fleksibel sesuai situasinya," ucapnya.

Penerapatan E-TLE sudah berjalan kurang lebih tujuh bulan, pertama kali diterapkan November 2018. Bagi pengendara yang melanggar E-TLE akan diproses secara otomatis.

Baca juga artikel terkait E-TLE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno