Menuju konten utama

Polri Belum Selidiki Internal soal Kaburnya Teduga Teroris di Babel

Polda Babel berdalih penyidik masih fokus dalam penanganan perkara terorisme yang menjerat AS alias Abu Raffa.

Polri Belum Selidiki Internal soal Kaburnya Teduga Teroris di Babel
Anggota Brimob Kompi 3 Batalyon B Satbrimob Polda Jawa Timur memakai baju pelindung (body armour), sebelum melakukan peledakan benda mencurigakan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Jawa Timur, Rabu (19/2/2020). ANTARA FOTO/Seno/hp.

tirto.id - Polri belum menyelidiki dugaan kelalaian oleh internal kepolisian dalam kasus kaburnya terduga teroris berinisial AS alias Abu Raffa (44) dari Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A. Maladi berdalih penyidik masih fokus dalam penanganan perkara terorisme yang menjerat AS.

"Fokus ke perkara teroris secara tuntas," ujar Maladi saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (7/7/2021).

Densus 88 Antiteror Polri menangkap kembali terduga teroris AS kemarin, Selasa (6/7/2021). Dia ditangkap bersama dua orang yang diduga menyembunyikannya selama beberapa hari terakhir.

AS kabur dari ruang pemeriksaan Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 1 Juli lalu. Ia diduga kabur melalui jalan belakang Polda Babel yang merupakan wilayah hutan.

Saat itu, AS sempat diinterogasi hingga pukul 02.30 WIB dini hari. Penyidik berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap dia pada pagi hari.

Ruangan tempat AS diperiksa dijaga empat anggota Densus 88 Antiteror Satgaswil Babel. Kaki dan tangan AS dalam kondisi diborgol.

Salah satu penyidik memeriksa ruangan tersebut pada pukul 03.30 WIB, namun ia mendapati terduga teroris itu sudah kabur. Kedua borgol pun sudah terlepas dan ditinggalkan di lantai. Berdasarkan rekaman CCTV, AS kabur melalui jendela.

Dalam perkara ini, AS diduga berperan sebagai perakit dan penyuplai senjata api. Ia sebelumnya ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Gadjah Mada, Pangkalpinang, Rabu (30/6/2021).

Baca juga artikel terkait TERDUGA TERORIS KABUR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan

Artikel Terkait