Menuju konten utama

Polri Bakal Perketat Penjualan dan Transaksi Airsoft Gun

Pemegang senjata mainan harus memiliki izin dari lembaga berkompeten seperti Perbakin. 

Polri Bakal Perketat Penjualan dan Transaksi Airsoft Gun
Petugas Bea Cukai menunjukkan senjata jenis Airsoft Gun yang berhasil ditegah saat jumpa pers di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (30/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - Usai pengungkapan kasus penjualan airsoft gun ilegal secara online, Polri bakal memperketat transaksi dan penggunaan senjata mainan di masyarakat. Pengawasan itu agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata mainan.

“Kami akan tetap kontrol secara ketat penjualan dan penggunaan airsoft gun yang digunakan,” kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

Pemegang airsoft gun, lanjut dia, harus memiliki surat keterangan yang diberikan oleh lembaga berkompeten ihwal penggunaan dan kepemilikannya. Di antara lembaga itu Perbakin. “Karena ini membahayakan dan khawatir disalahgunakan pemilik atau orang lain,” ucap Dedi.

Jajaran Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap tiga orang penjual air gun dan airsoft gun ilegal yakni DK, ULM, dan FA, Jumat (18/1/2019). Penangkapan mereka berawal dari patroli siber kepolisian.

Pelaku memasarkan barang dagangannya di akun Facebook dan Instagram, lantas polisi menggunakan skema undercover (menyamar jadi pembeli) dalam menangkan pelaku.

Tersangka dijerat UU 8/1948 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SENJATA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali