Menuju konten utama

Polri akan Jelaskan Prosedur Gas Air Mata di Kasus Kanjuruhan

Mabes Polri akan menjelaskan alasan penggunaan prosedur gas air mata dalam penanganan kerusuhan usai laga Arema lawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

Polri akan Jelaskan Prosedur Gas Air Mata di Kasus Kanjuruhan
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.

tirto.id - Mabes Polri akan menjelaskan alasan penggunaan prosedur gas air mata dalam penanganan kerusuhan usai laga Arema lawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta publik untuk bersabar karena tim penyelidikan sedang berjalan.

"Saya minta teman-teman media untuk bersabar karena Pak Kapolri dan Pak Menpora hari ini juga melakukan rapat bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang beserta seluruh tim," kata Dedi dalam keterangan di Jakarta, Minggu (2/10/2022).

"Tentunya sesuai dengan arahan Bapak Presiden, berikan kesempatan kepada tim ini untuk bekerja. Nanti hasilnya tentu akan kami sampaikan," tutur Dedi.

Dedi mengaku, kepolisian tidak akan terburu-buru dalam penyimpulan kasus gas air mata. Mereka perlu melakukan analisis secara komprehensif sebelum mengumumkan kepada publik tentang masalah penggunaan gas air mata.

"Jadi harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi secara menyeluruh sesuai dengan perintah bapak presiden nanti akan disampaikan," kata Dedi.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah melepas tim DVI yang dipimpin jenderal bintang 1 dalam membantu identifikasi korban. Ia pun mengaku, Kapolri telah memerintahkan tim dokter yang ada di 3 rumah sakit kepolisian, yakni RS Bhayangkari Malang, Kediri dan Surabaya untuk membantu penanganan insiden Kanjuruhan.

Dedi mengaku, tim akan berfokus pada dua hal. Pertama, tim DVI akan bekerja sama dengan tim medis setempat dalam upaya pemberian pelayanan kesehatan terbaik agar korban tidak bertambah.

Kedua, tim DVI dikerahkan untuk membantu identifikasi korban meninggal dunia. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan jenazah karena keterbatasan ruang jenazah di Malang.

"Oleh karenanya tim DVI Mabes Polri berkerja sama dengan tim DVI dari wilayah setempat untuk melakukan identifikasi secara cepat terhadap korban sehingga korban bisa dikembalikan kepada pihak keluarga dan juga bisa dimakamkan," kata Dedi.

Pertandingan BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang berakhir 2-3 untuk tim tamu berakhir ricuh. Ribuan suporter Arema FC turun ke lapangan meluapkan emosi karena timnya kalah.

Emosi tersebut menjadi tidak terkontrol hingga akhirnya menelan korban jiwa. Dalam keterangan yang dirilis Polda Jawa Timur per Minggu (2/10/2022) pukul 09.43 WIB, ada 129 orang meninggal, 2 diantaranya anggota Polri dan 34 penonton meninggal di Stadion, kemudian yang lain meninggal di rumah sakit pada saat proses upaya pertolongan.

Sekitar 13 mobil rusak dalam kejadian tersebut, 10 di antaranya mobil dinas milik Polri, mobil patroli, mobil truk Brimob, mobil Patwal, mobil K9 dan juga ada mobil pribadi.

Selain itu, kerusuhan pasca pertandingan Arema melawan Persebaya berpotensi disoroti FIFA. Salah satu hal yang disorot adalah upaya penanganan huru-hara yang dilakukan aparat yang dinilai melanggar aturan pengamanan dan keamanan stadion FIFA pada poin 19b tentang pengaman di pinggir lapangan.

Presiden Jokowi sudah mengambil sikap atas kejadian yang menewaskan ratusan jiwa tersebut. Ia memerintahkan ada pemberian pengobatan kepada para korban. Jokowi juga menginstruksikan penghentian Liga 1 serta pengusutan atas kerusuhan tersebut.

"Khusus kepada kapolri, saya minta melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini. Untuk itu, saya juga memerintahkan PSSI untuk menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan," kata Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (2/10/2022).

Baca juga artikel terkait KERICUHAN SUPORTER atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri