Menuju konten utama

Polri: 7 Tapol Papua Dipindah untuk Hindari Konflik Saat Sidang

7 tapol yang ditahan di Polda Papua di Pindah ke Kalimantan Timur. Keluarga tak diizinkan menemui tahanan.

Polri: 7 Tapol Papua Dipindah untuk Hindari Konflik Saat Sidang
Polisi menghadang massa Aliansi Mahasiswa Papua melakukan saat melakukan aksi di depan Kantor LBH Jakarta, Sabru (1//12/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Polisi memindahkan tujuh tahanan politik Papua ke Rutan Polda Kalimantan Timur. Alasan pemindahan untuk menghindari potensi konflik saat persidangan.

Mereka ialah Ketua Pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Ketua II Legislatif United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

"Berdasarkan keterangan dari Kapolda Papua, ini untuk kebaikan di wilayah Papua dengan maksud saat persidangan tidak terjadi kericuhan di sana. Kami menghindari upaya pro dan kontra terhadap persidangan itu," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Senin (7/10/2019).

Ia menegaskan bahwa selama masih dalam yurisdiksi Indonesia, bukan perkara penting jika berkas perkara ditangani oleh Polda Papua, tapi proses persidangan di Kalimantan Timur.

"Dalam hal tertentu secara yuridiksional itu terjadi di Indonesia, tidak masalah," sambung Asep.

Ketujuh tahanan itu Asep klaim akan menjalani persidangan di Kalimantan Timur. Polisi juga tidak akan menuruti kemauan keluarga tahanan agar memulangkan kembali mereka ke Papua.

"Pada prinsipnya seperti itu, memang ada harapan dari keluarganya untuk dikembalikan [ke Papua], tapi kami memberikan langkah ini [menempatkan tahanan di Kalimantan Timur] untuk melindungi kepentingan umum yang lebih besar," ujar Asep.

Juru Bicara KNPB Ones Suhuniap menjelaskan, pemindahan itu diduga dilakukan Kamis (4/10/2019) pagi. Pengacara para tersangka itu telah menghubungi para penyidik di Polda Papua, namun tak ada respons. Mereka hanya mendapat informasi dari orang lain, tiga aktivis itu telah dibawa keluar Papua melalui bandara terdekat.

Tindakan polisi ini, kata Ones, dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan menyalahi prosedur KUHAP.

"Ini tidak beda jauh dengan praktik Orde Baru zaman Soeharto. Bagian dari mengisolasi mereka dari pantauan media, keluarga, rakyat, dan pengacara. Itu diisolasi seperti teroris," tegas dia.

Anike Mohi (21), istri dari Agus Kossay, mengaku baru mengetahui pemindahan suaminya dari Polda Papua barat ke Polda Kalimantan Timur. Hal itu ia sadari ketika menjenguk suaminya di Rutan Mako Brimob Papua, Jumat (4/10) siang.

"Tapi saya tidak menemukan dia di sana," ucap Anike ketika dihubungi Tirto, Sabtu (5/10/2019).

Anike menyebut bahwa kepolisian tak pernah memberitahunya maupun kuasa hukum ihwal 'pengiriman' Agus Kossay ke luar Papua itu. Ia mengaku mengetahui kabar pemindahan suaminya justru dari media.

"Segera dikembalikan ke Tanah Air [Papua]. Kami tidak tahu di sana mereka makan atau tidak. Karena kami sebagai keluarga, sangat panik mereka sakit. Kami tidak bisa lihat, di sana tidak ada keluarga," kata Anike.

Novita Itlay (23) juga bernasib serupa dengan Anike. Adik kandung Steven Itlay, tak dapat menemui kakaknya saat mengunjungi Polda Papua, sekitar pukul 11.00 WITA.

"Saat kami masuk ke ruang tahanan, polisi yang bertugas bilang kalau Kamis kemarin mereka [Steven] dipindahkan ke Mako Brimob," kata Novita kepada Tirto.

Dalam perjalanan ke Mako Brimob, kabar pemindahan kakaknya ke Kalimantan Timur itu baru ia terima dari kuasa hukum. "Tujuh tahanan termasuk kakak saya sudah diberangkatkan ke Kalimantan. Tidak ada yang tahu," imbuh dia.

Baca juga artikel terkait TAPOL PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi