Menuju konten utama

Polresta Banyumas Tangkap Pria Pemerkosa Dua Anak Kandungnya

Pelaku memperkosa kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.

Polresta Banyumas Tangkap Pria Pemerkosa Dua Anak Kandungnya
Ilustrasi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang pria yang diduga memperkosa dua anak kandungnya. Tersangka berinisial BS (41) merupakan warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.

"Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, AKP Berry, Selasa (28/7/2020).

Berry mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Slamet terhadap dua anak kandungnya itu terungkap berkat cerita kedua korban, NPJ (18) dan CDP (11), kepada ibunya SPA (42), pada Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Berry mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat NPJ secara tiba-tiba minta ijin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta. Akan tetapi, permintaan itu ditanggapi keinginan SPA untuk bekerja.

Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, NPJ melarangnya. SPA pun bertanya kepada NPJ terkait alasan melarangnya bekerja. NPJ mengatakan bahwa dia takut diperkosa lagi oleh ayahnya. Pada saat yang sama, CDP pun bercerita jika dia pernah dilecehkan oleh ayahnya.

Setelah mendengar cerita anak-anaknya tersebut, SPA kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya. Mereka lalu melapor kepada ketua RT setempat yang diteruskan ke Polresta Banyumas.

"Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7/2020), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata AKP Berry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memperkosa kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang jajan sebesar Rp50 ribu kepada salah satu anaknya dan memintanya agar tidak bercerita kepada siapa pun.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga artikel terkait KASUS PERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Hukum
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan & Antara