Menuju konten utama

Polres Tanjung Perak Bongkar Sindikat Surat Hasil Tes Cepat Palsu

Dengan membayar Rp100 ribu ke pelaku, calon penumpang kapal laut sudah dapat surat keterangan sehat tes cepat COVID-19 tanpa pemeriksaan kesehatan.

Polres Tanjung Perak Bongkar Sindikat Surat Hasil Tes Cepat Palsu
Petugas KKP Kelas I Denpasar memeriksa surat rapid test antigen milik warga yang baru tiba di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Senin (21/12/2020).ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

tirto.id - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap sindikat pelaku pembuat surat keterangan sehat hasil tes cepat COVID-19 palsu.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan akhirnya berhasil mengungkap sindikat pelaku yang memalsukan surat keterangan tersebut," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum di Mapolres Tanjung Perak, Senin (21/12/2020) dilansir dari Antara.

Sejatinya, surat keterangan sehat tes cepat COVID-19 merupakan syarat bagi setiap calon penumpang untuk membeli tiket kapal laut.

Ganis mengatakan untuk mendapatkan surat keterangan sehat palsu tersebut, setiap calon penumpang kapal laut yang menjadi korbannya tidak perlu menjalani proses pemeriksaan kesehatan, seperti diambil sampel darahnya dan lain sebagainya, tapi cukup membayar Rp100 ribu saja.

"Para pelakunya melibatkan sejumlah pemilik agen biro jasa perjalanan, selain juga calo tiket di pelabuhan dan petugas honorer di Puskesmas di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak," ucapnya.

Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap, masing-masing berinisial MR, BS dan SH, yang semuanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku, kata dia, memalsukan surat dan tanda tangan dari seorang dokter yang bekerja di Puskesmas.

"Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka melakukan kejahatannya sejak September. Namun, masih kami dalami, kemungkinan sejak jauh hari sebelumnya," kata dia.

Polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp5,7 juta yang diduga hasil dari kejahatan para pelaku.

Sementara itu, hingga kini polisi mengungkap ada sembilan biro jasa perjalanan yang terlibat dalam pemalsuan surat keterangan tes cepat palsu di wilayah Tanjung Perak.

"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan karena kemungkinan masih banyak pelaku lain yang terlibat," kata Ganis.

Baca juga artikel terkait RAPID TEST

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto