Menuju konten utama

Polres Indramayu Berhasil Bongkar Praktek Pupuk Ilegal

Gudang ilegal tersebut diduga sebagai tempat transit untuk mengganti pupuk bersubsidi menjadi non-subsidi.

Polres Indramayu Berhasil Bongkar Praktek Pupuk Ilegal
Ilustrasi pupuk. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat berhasil melakukan penggerebekan terhadap gudang pupuk yang diduga telah berbuat curang dengan cara mengganti karung pupuk bersubsidi menjadi non-subsidi agar harga jualnya menjadi lebih tinggi.

"Kami menggerebek bekas gudang penggilingan padi yang diduga sebagai tempat transit pupuk bersubsidi dengan mengganti karung bersubsidi menjadi non-subsidi," kata Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin di Indramayu, Kamis (2/11/2017).

Penggerebekan gudang itu, lanjut Arif, dilakukan oleh petugas piket Reskrim Unit V Polres Indramayu pada hari Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu. Sebelumnya gudang tersebut merupakan gudang untuk menggiling padi.

Modus yang dilakukan pelaku, ungkap Arif, dengan cara membeli pupuk NPK bersubsidi merek Phonska yang berasal dari luar kabupaten wilayah kerja yakni terletak di daerah Brebes, Jawa Tengah.

"Setelah itu pupuk tersebut dibawa ke Indramayu dan diganti dengan karung merk Kebomas yang merupakan karung pupuk nonsubsidi serta menjualnya dengan harga lebih tinggi," tuturnya, sebagaimana dilansir dari Antara.

Arif mengatakan pada saat melakukan penggerebekan, polisi berhasil menangkap seorang supir truk yang bertugas membawa pupuk berinisial DO (53) warga Desa Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. Sedangkan pelaku masih dalam proses penyelidikan.

Selain itu barang bukti yang diamankan berupa pupuk NPK bersubsidi sebanyak 800 karung seberat 50 kilogram pupuk per karung, dengan rincian 314 karung merk Phonska belum berganti karung dan 486 karung merk Phonska sudah berganti karung Kebomas. Ditambah dua unit mesin jahit karung, 100 karung plastik ukuran 50 kilogram bertuliskan NPK Kebomas serta satu unit mobil truk Colt Diesel G-1605-LJ.

Baca juga artikel terkait PUPUK ILEGAL atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo