Menuju konten utama

Polres Flores Timur Menahan Dua Tersangka Penganiayaan Jurnalis

AL dianiaya seorang kontraktor dan pekerjanya usai meliput kegiatan kunjungan rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur.

Polres Flores Timur Menahan Dua Tersangka Penganiayaan Jurnalis
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Wartawan Hitam Jakarta menggelar aksi mengecam kekerasan terhadap jurnalis di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menahan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring berinisial AL di Kabupaten Flores Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Flores Timur Iptu I Wayan Pasek Sudjana ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu, mengatakan kedua pelaku yang ditahan yakni kontraktor pelaksana berinisial YSD dan seorang pekerjanya berinisial MTA.

"Keduanya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," katanya terkait penanganan hukum kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring di Flores Timur.

AL dianiaya seorang kontraktor dan pekerjanya usai meliput kegiatan kunjungan rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur, untuk memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara pada Sabtu (16/1/2021). Penganiayaan tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis AL di media daring: tentang pembangunan puskesmas yang tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan.

"Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," katanya.

Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang mengecam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan kontraktor dan pekerjanya terhadap AL.

"Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini. Aparat kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana ketika dihubungi terpisah di Kupang.

Marthen Bana mengatakan, pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan kontraktor dan pekerjanya.

Ia mengakata, jika ada pihak yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Harusnya mekanisme tersebut digunakan.

"Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana," katanya.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN JURNALIS atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana