Menuju konten utama
Pembakaran Bendera di Bogor

Polres Bogor Tetapkan Tersangka Pembakaran Umbul-umbul

Polres Bogor menetapkan satu staf pengajar Ponpes Ibnu Masud Bogor berinisial M (17) sebagai tersangka pembakaran bendera atau umbul-umbul Merah Putih.

Polres Bogor Tetapkan Tersangka Pembakaran Umbul-umbul
Ilustrasi. Sejumlah siswa SMPIT Al Izzah mengibarkan bendera merah putih sepanjang 100 meter di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (16/8). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda.

tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Bogor menetapkan satu staf pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Masud Bogor berinisial M (17) sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul Merah Putih jelang perayaan HUT ke-72 RI.

"Motifnya yang bersangkutan mengaku anti NKRI, jadi marah sedang nonton televisi melihat bendera atau umbul-umbul sebagai representasi Negara Indonesia kemudian yang bersangkutan bakar," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading saat ditemui di Polres Bogor, Jumat (18/8/2017).

Tersangka melakukan pembakaran umbul-umbul Merah Putih pada pada Rabu (16/8/2017) pukul 20.30 WIB, seperti diberitakan Antara.

Dari lokasi Ponpes di Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, kepolisian mengamankan 28 orang lainnya sebagai saksi dari pesantren dan lingkungan sekitar untuk pendalaman kasus.

Setelah pemeriksaan, kata dia, beberapa orang saksi dari lingkungan sekitar dan santri yang diamankan akan segera dipulangkan agar bisa melakukan aktivitas seperti biasa.

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut terkait izin bangunan pesantren dan ijin lembaga pesantren.

AKBP Dicky menyatakan anggota Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Bogor siap terus mengamankan area pesantren.

"Kami akan amankan terus, kemarin perjanjiannya begitu tapi kita lihat perkembangannya bagaimana," katanya.

Tersangka M, terancam dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 huruf A UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, Kepala Desa Sukajaya Wahyudin Sumardi mengatakan, pihak pesantren menolak untuk memasang umbul-umbul Merah Putih.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN BENDERA DI BOGOR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri