Menuju konten utama

Polres Bogor Kirim Lagi Berkas Perempuan Bawa Anjing ke Kejaksaan

Surat pengiriman berkas perempuan pembawa anjing nomor C/72/VIII/2019/Reskrim bertanggal 9 Agustus 2019. 

Polres Bogor Kirim Lagi Berkas Perempuan Bawa Anjing ke Kejaksaan
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena. ANTARA/ M Fikri Setiawan

tirto.id - Penyidik kembali menyerahkan berkas perkara kasus SM (52), perempuan yang marah sembari membawa anjing masuk ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Setelah melengkapi petunjuk jaksa, penyidik mengirimkan kembali berkas perkara tersebut, hari ini pukul 11.00 WIB," ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, Jumat (9/8/2019).

Surat pengiriman berkas nomor C/72/VIII/2019/ Reskrim bertanggal 9 Agustus 2019. Penyidik, lanjut dia, menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Kami masih menunggu," kata Ita.

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara itu Jumat (2/9/2019) pekan lalu lantaran masih ada kekurangan dalam berkas perkara. Polisi menetapkan SM sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama atas aksinya itu.

Ia ditetapkan jadi tersangka berdasarkan 6 alat bukti yakni keterangan lima saksi dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat kejadian. Perempuan yang marah lantaran mencari suaminya itu disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP.

Berdasarkan keterangan dari keluarga SM bahwa perempuan itu memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Hal itu diketahui dari dua rumah sakit.

"Maka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan gangguan kejiwaan," ucap Ita, Selasa (2/7/2019) lalu.

SM tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Tingkat I Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019), sekitar pukul 22.35 WIB, untuk memulai pemeriksaan jiwa.

Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polri Tingkat I, Kombes Pol Hariyanto menyatakan ada dua keluhan yang akan dicek jajarannya.

"Keluhan fisik dan keluhan kejiwaan, pemeriksaan jiwa akan dilakukan dalam dua pekan. Kami akan observasi dan hari ini sudah dibentuk tim," ujar Hariyanto di lokasi, Senin (1/7/2019).

Pemeriksaan SM melibatkan lima hingga enam orang dokter yang terdiri dari psikiater, ahli penyakit dalam dan ahli gizi. Hariyanto menambahkan bahwa SM pernah juga mendapatkan perawatan mental sejak tahun 2013.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali