Menuju konten utama

Politisi Hanura: Perpanjangan Jabatan Kapolri Langgar Aturan

Perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dipersoalkan oleh politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding. Pasalnya, menurut anggota Komisi III DPR RI itu, perpanjangan masa masa jabatan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

Politisi Hanura: Perpanjangan Jabatan Kapolri Langgar Aturan
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kanan). Antara foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding menilai perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian. Padahal pada Pasal 4 Ayat 1 dalam PP tersebut sangat jelas dan tegas.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sudding menanggapi perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. “Selain bertentangan dengan PP Nomor 1 Tahun 2003, perpanjangan jabatan Kapolri juga tak dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Sudding, di Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Karena itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini menegaskan, perpanjangan masa jabatan Kapolri tersebut tidak dibenarkan. Menurut Sudding, ada yang salah menafsirkan tentang PP Nomor 1 Tahun 2003. Padahal, lanjut dia, Pasal 4 Ayat 1 PP tersebut sangat jelas dan tegas bahwa batas usia pensiun dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun bagi anggota yang mempunyai keahlian khusus.

“Pada Ayat 2 dijelaskan, keahlian khusus yang sangat di butuhkan dalam bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronik, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran, kehakiman, pawang hewan, penyidik kejahatan tertentu dan navigasi laut/penerbangan,” ujarnya.

Hal itu pun, kata dia, hanya bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya dalam masa satu tahun. Karena itu, Sudding mempertanyakan keahlian apa yang dimiliki Kapolri sesuai PP tersebut, pasalnya yang bersangkutan tidak ahli sebagai pawang hewan, penjinak bahan peledak, atau kriteria lain yang disyaratkan PP tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw mengatakan, dalam aturannya perpanjangan masa jabatan Kapolri itu harus yang memiliki keahlian khusus.

Menurut dia, apabila perpanjangan itu tetap dilakukan maka akan menabrak UU dan menimbulkan guncangan baru di internal Kepolisian. “Itu akan menjadi guncangan baru di Polri yang saat ini (berpangkat) bintang dua dan tiga,” kata dia.

Menurut Wenny, kalau perpanjangan itu dilaksanakan maka akan merusak tatanan hirarki di Kepolisian sehingga kalau bisa tidak dilakukan.

Baca juga artikel terkait PERPANJANGAN JABATAN KAPOLRI

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz