Menuju konten utama

Politikus PSI Merespons Anies: Tak Ada Istilah Kedaluarsa Hukum

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI William Aditya Sarana mengkritik sikap Anies Baswedan yang tak menjalankan putusan MA.

Politikus PSI Merespons Anies: Tak Ada Istilah Kedaluarsa Hukum
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies telah salah kaprah soal pernyataan yang menyebut putusan MA atas Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah kedaluwarsa.

Menurut William, tidak ada istilah lewat atau kedaluwarsa waktu dalam putusan hukum. Ia pun menyebut Anies salah kaprah dalam menyikapi putusan MA tersebut.

“Salah besar mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung itu kedaluwarsa. Tidak ada istilah hukum putusan itu kedaluwarsa. Justru ini malah menghina Mahkamah Agung," kata William saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019) siang.

Padahal, William berharap dengan adanya putusan MA tentang Ketertiban Umum itu, Anies akan bergerak cepat untuk menata para Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar Jakarta.

"Saya selalu mengatakan, jadikan putusan MA ini untuk menata PKL agar tidak merugikan pejalan kaki yang selama ini diabaikan terus menerus," kata dia.

Selama ini, kata William, munculnya PLK di atas trotoar sangat merugikan para pejalan kaki yang melintas. Berdagang di trotoar juga menjadi lahan basah para preman untuk mencari uang. Karena preman tersebut akan membekingi para PKL, kata William.

Agar tak mengganggu masyarakat, William berharap agar Pemprov DKI mengakomodir para PKL ke tempat yang tak merugikan orang lain.

"Biar semuanya win win solution tidak ada kepentingan terganggu. Tata PKL di tempat khusus,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa putusan MA atas Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum adalah keputusan yang kedaluwarsa.

Sebab, gugatan itu berkaitan dengan keberadaan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Sementara saat diputuskan para PKL telah direlokasi ke Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) atau Skybridge.

"Keputusan MA itu kedaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan. Waktu itu Jalan Jatibaru dipakai untuk pedagang. Gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu. Tapi itu dikerjakan sementara,” kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (4/9/2019).

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz