Menuju konten utama

Politikus PDIP & Hanura Jadi Komisaris BRI: Langgar Permen BUMN?

Komisioner Ombudsman Akhmad Alamsyah Saragih menyatakan penunjukan Zulhanar sebagai komisaris BRI melanggar aturan bila masih aktif sebagai pengurus parpol.

Politikus PDIP & Hanura Jadi Komisaris BRI: Langgar Permen BUMN?
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) didampingi Wakil Menteri I Budi Gunadi Sadikin (kiri) dan Wakil Menteri II Kartika Wirjoatmodjo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengukuhkan sederet jajaran komisaris baru. Tak tanggung-tanggung, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan yang digelar Selasa (18/2/2020) mengganti enam orang komisaris.

Di antara bongkar pasang itu, terselip dua nama politikus partai koalisi pengusung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Pertama, Dwi Ria Latifa, politikus PDIP yang menjadi anggota DPR RI 2014-2019 dan calon legislatif DPR 2019-2024. Kedua, Bendahara Umum Partai Hanura 2019-2024 Zulhanar Usman.

Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai pengangkatan Zulhanar sebagai komisaris independen BRI menyalahi aturan. Ia bilang hal itu dilarang dalam Peraturan Menteri BUMN No. 2 Tahun 2015 [PDF].

Dalam Bab II huruf C tentang persyaratan lain disebutkan Anggota Dewan Komisaris, “Bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.” Jika merujuk pada ketentuan ini, posisi Dwi Ria Latifa juga berpotensi melanggar aturan.

“Saya tidak bilang dua orang itu tidak kompeten. Mereka harus lulus ujian kompetensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalau masih menjabat struktural secara aktif di parpol, maka otomatis aturan ini dilanggar,” ucap Toto saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (20/2/2020).

Toto bilang penunjukan pengurus parpol ini menjadi ujian bagi klaim penegakan good corporate governance (GCG) yang dicanangkan Menteri BUMN Erick Thohir. Pasalnya, penunjukan di BUMN perbankan tidak bisa sembarang apalagi industrinya masuk kategori heavy regulated.

Ia juga menyatakan pada posisi itu benturan kepentingan pasti akant terjadi. Toto khawatir mereka tidak mampu membedakan dwifungsi sebagai petugas partai sekaligus sebagai pengawas BUMN.

“Apakah mereka akan mampu bertindak independen kalau ada permintaan tolong dari link partainya?” kata Toto mempertanyakan.

Komisioner Ombudsman Akhmad Alamsyah Saragih menyatakan penunjukan Zulhanar melanggar aturan bila masih aktif sebagai pengurus. Di sisi lain, ia juga memastikan penunjukan Dwi Ria juga menabrak regulasi.

Alamsyah bilang status caleg Dwi Ria memang telah berakhir seiring dengan masa Pemilu 2019 dan ia memang tak lolos ke Senayan.

Namun, kata dia, hal itu bukan berarti ia bebas dari masalah. Pasalnya sistem pemilu di Indonesia mengenal mekanisme pergantian antar-waktu yang memungkinkan caleg tak terpilih masih bisa lolos ke Senayan bila menggantikan caleg terpilih.

“Meski sudah selesai status sebagai caleg, setiap saat bisa menjadi anggota DPR dan masih menjadi anggota partai. Perlu perbaikan regulasi sepertinya,” ucap Alamsyah saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (20/2/2020).

Alamsyah bilang carut-marut penunjukan politikus ini bakal masuk sorotan lembaganya. Ia bilang Ombudsman akan melakukan peninjauan terkait masalah ini.

Pasalnya sejak 2017 sudah banyak kasus rangkap jabatan komisaris BUMN dari pejabat di kementerian lembaga dan parpol untuk menanggulangi potensi benturan kepentingan, masalah kompetensi, akuntabilitas kinerja, dan fenomena double income karena rangkap jabatan di banyak lembaga.

Melihat fenomena di BRI, Alamsyah pun menegaskan kalau BUMN bukan ranah politik, melainkan ranah profesional dan pelayanan publik. Ia mengaku khawatir bila BUMN menjadi tempat menampung koalisi pemerintah yang belum kebagian jabatan.

“BUMN harus profesional dan berkinerja tinggi, tapi di sisi lain menjadikannya sebagai lapangan parkir bagi pejabat, relawan politik dan politisi. Mau dibikin hancur apa negara ini? Saya yakin pemerintah bisa membuat dan menjalankan peraturan yang baik,” ucap Alamsyah.

Wakil Ketua Umum Harian Partai Hanura Heri Lontung Siregar enggan berkomentar. Ia hanya menyatakan partainya akan menyesuaikan dengan peraturan yang ada.

“Nanti kami lihat kondisinya,” ucap Heri saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (20/2/2020).

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyadari masalah ini. Ketika ditemui di DPR usai rapat bersama Komisi VI DPR RI, ia belum mau banyak berkomentar. Ia mengatakan kementeriannya akan meninjau ulang masalah ini.

Menariknya selain Zulhanar dan Dwi Ria, RUPST Mandiri juga menetapkan politikus PDIP lain, Arif Budimanta sebagai komisaris bank pelat merah itu. Dengan demikian, semakin panjang daftar politikus dalam lingkar koalisi Jokowi yang merapat ke dalam jajaran komisaris bank BUMN.

“Nanti kami review. Harusnya kalau sudah jadi komisaris BUMN tidak jadi anggota aktif lagi,” ucap Kartika kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (20/2/2020).

Politikus PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima maupun politikus senior PDIP Maruarar Sirait yang pernah menjabat anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019 belum menjawab pertanyaan Tirto.

Sementara Public Relation Officer BRI Mohammad Abdurrahman Faruq juga belum menjawab pertanyaan reporter Tirto, baik secara tertulis maupun panggilan telepon hingga artikel ini dirilis.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN BUMN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz