Menuju konten utama

Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari Berharap Alfian Tanjung Insaf

Eva Kusuma Sundari berharap Alfian Tanjung insaf dan sadar setelah hukumannya kini bertambah menjadi 4 tahun penjara.

Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari Berharap Alfian Tanjung Insaf
Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari menjelaskan mengenai empat pilar pancasila dalam sosialisasi di auditorium Universitas Islam Blitar (Unisba), Jawa Timur, Selasa (29/2/2016). Antara foto/irfan anshori.

tirto.id - Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari berharap Alfian Tanjung sadar dan insaf setelah divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena menyampaikan ujaran kebencian lewat twit, “PDIP 85 persen isinya kader PKI.” Hukuman dua tahun penjara tersebut dijatuhkan Majelis Hakim MA yang menganulir vonis lepas untuk Alfian.

“Kalau kemudian dia dibui ya biar dia mikir, dipikirkan ulang bahwa apa yang dia lakukan tidak boleh seenaknya. Mudah-mudahan sadar dan insaf,” kata Eva saat dihubungi Tirto, Jumat (21/12/2018).

Vonis terakhir dari MA menambah hukuman bagi Alfian menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya, ia telah divonis 2 tahun bui karena menyebut di antaranya "Jokowi adalah PKI" dan "Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI" saat berceramah di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. Video ceramah Alfian menyebar di Youtube.

Eva mengaku kesal lantaran Alfian telah melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya dan PDIP. Apalagi, Alfian menyampaikan informasi tanpa didasari data yang valid.

“Tidak kemudian asal menunjuk PDIP, tidak menunjuk orang, nama, dan seterusnya. Ya dia tidak mengecek gitu loh, tidak ada data validnya,” kata Eva.

“Ini kan black campaign [kampanye hitam] ke partaiku, untuk teman-temanku,” dia menambahkan.

Eva juga menilai twit Alfian tersebut didorong oleh praduga dan kebencian yang tidak ada dasarnya.

"Ini negara hukum, bukan negara rimba, jadi mudah-mudahan ke depan juga hukum semakin membaik,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom