Menuju konten utama

Politikus Golkar Bowo Sidik Hadapi Sidang Dakwaan Suap Pupuk

Sidang pembacaan dakwaan anggota DPR RI Komisi VI Bowo Sidik Pangarso digelar di Pengadilan Tipikor, hari ini, Rabu (14/8/2019).

Politikus Golkar Bowo Sidik Hadapi Sidang Dakwaan Suap Pupuk
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kasus dugaan suap terkait pengangkutan pupuk dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso memasuki babak baru. Hari ini, politikus Golkar itu akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pagi ini.

"Ya benar, Bowo," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat dikonfirmasi pada Rabu (14/8/2019).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat. Dalam sidang ini, jaksa akan membeberkan bagaimana proses terjadinya suap dan gratifikasi kepada Bowo.

Kasus ini bermula pada operasi tangkap tangan pada Rabu (26/3/2019) di Jakarta. Bowo awalnya diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak senilai hingga Rp8 miliar. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka pemberi suap kepada Bowo.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut diduga menerima uang suap Rp221 juta dan USD85,130 dari Asty untuk memuluskan kerja sama distribusi pupuk antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di kantor PT Inersia di Jakarta.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, juga dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Bowo diduga meminta "fee" kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.

Penyidik KPK kemudian mengendus indikasi keterkaitan mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Mendag Enggartiasto Lukita dengan sumber gratifikasi untuk Bowo.

KPK sudah pernah menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, termasuk ruang kerja Enggar, dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan perdagangan gula rafinasi.

KPK menjerat Bowo dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri