Menuju konten utama

Politikus Gerindra: Lonjakan Dana Parpol di APBD DKI 2018 Wajar

Lonjakan dana bantuan parpol di APBD DKI Jakarta 2018, yang mencapai 10 kali lipat dari sebelumnya, dianggap wajar oleh Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik.

Politikus Gerindra: Lonjakan Dana Parpol di APBD DKI 2018 Wajar
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. Antara foto/hafidz mubarak a./pd/16

tirto.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik tak mempermasalahkan lonjakan dana partai politik (Parpol), yang mencapai 10 kali lipat dari sebelumnya, dalam APBD DKI 2018.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, kenaikan nilai besaran dana Parpol dalam APBD DKI 2018 itu masih wajar.

Taufik mengimbuhkan, dibandingkan dengan daerah lain, kemampuan anggaran DKI memang lebih besar sehingga tak terbebani dengan adanya kenaikan dana Parpol. Selain itu, DKI juga tidak memiliki kabupaten/kota yang harus menggelar pemilihan sebagaimana provinsi lain.

"Kalau di daerah (lain) itu, (tingkat) Kabupaten/kota (juga) dapat," ujar dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017). "Saya sudah sampaikan ini ke salah satu direktur (Dirjen) di Kementerian Dalam Negeri."

Apalagi, menurut Taufik, jika dibandingkan dana hibah APBD DKI 2017 untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), nilai dana parpol masih jauh lebih kecil.

"Kayak LSM kemarin itu Laskar Merah Putih dapat Rp500 juta, saya partai Rp248 juta setahun. Sudah begitu (Parpol) punya kewajibannya banyak. Melakukan pendidikan politik, kaderisasi," kata dia.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan pangkal polemik soal melonjaknya dana bantuan partai politik dalam Rancangan APBD 2018 pada Senin kemarin.

Anies mengatakan, lonjakan tersebut telah terjadi di masa pemerintahan mantan Gubenur DKI Djarot Saiful Hidayat, yakni di Perda tentang APBD Perubahan 2017. Perda yang ditetapkan pada 2 Oktober 2017 dan diundangkan di hari terakhir kepemimpinan Djarot, 13 Oktober 2017, itu mempengaruhi besaran dana parpol di RAPBD DKI 2018 yang disusun pada masa pemerintahan Anies.

Salah satu poin dalam lampiran Perda tersebut berisi tentang penambahan Dana Bantuan Parpol dari sebelumnya Rp1,8 miliar menjadi Rp17,7 miliar.

“Berdasarkan Perda itu, setiap partai jadi mendapatkan Rp 4.000 per suara. Ditandatangani pada 13 Oktober 2017. Ketika kami mengatakan samakan dengan yang kemarin disamakan dengan yang sudah dinaikan 10 kali lipat, kita bahas kembali dasarnya PP Nomor 5 tahun 2009, (ternyata) itu malah memberikan batasan mengenai bantuan pada parpol. Dana bantuannya di APBD (2017) kemarin itu Rp410 rupiah per suara," ujar Anies.

Baca juga artikel terkait DANA PARPOL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom