Menuju konten utama

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Keterampilan Pelaut

Mereka terlibat dalam pembuatan sertifikat para ABK Lu Qing Yuan Yu 901. 

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Keterampilan Pelaut
Anak Buah Kapal Cina dibuang ke Samudra. youtube officiall/mbc news

tirto.id - Polres Metro Jakarta Utara dan Satgas Kementerian Perhubungan mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut. Polisi meringkus sebelas pelaku berinisial DT, JA, IJ, SP, SH, S, IS, GJM, RR, RA, dan RAS.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan perkara ini bermula dari kerja sama antara para pelaku dengan satu pekerja honorer di Kementerian Perhubungan, yakni staf gudang yang mengambil blanko asli sertifikat keterampilan pelaut.

"(Pelaku beraksi) dengan melakukan ilegal akses atau hacking pada situs resmi Kemenhub," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (25/6/2020).

Nana menuturkan pelaku beraksi sejak tahun 2018 dan telah mencetak 5.041 sertifikat. Pelaku menjual sertifikat Rp700 ribu-Rp20 juta, dari perbuatan ini mereka untung Rp20 miliar.

Harga sertifikat Basic Safety Training (BST), Based Oil Chemical Training (BOCT), Advance Fire And Fighting (AFF), Medical Care (MC), Medical Fist Aid (MFA) dan Survival Craft And Rescue Boats (SCRB) mencapai Rp700 ribu.

Sertifikat keterampilan Electrical Technical Officer (ETO) mereka jual Rp1,5 juta; Keterampilan Ahli Nautika dan Ahli Teknik Tingkat V dijual Rp4 juta, sedangkan untuk IV Rp7 juta, Tingkat III dipatok Rp10 juta, tingkat II mencapai Rp15 juta dan tingkat I di angka Rp20 juta.

Peran para pelaku antara lain, DT bertugas sebagai master joki, yakni penampung pesanan sertifikat dari para joki maupun para calon pelaut dari Indonesia dan luar negeri. JA, IJ, dan GJM sebagai joki yang menerima pesanan dari para calon pelaut yang ingin menempuh pendidikan.

SP, SH, IS dan RR sebagai penyedia blangko sertifikat. ST sebagai pembuat ijazah sertifikat dan menyerahkan sertifikat palsu ke DT. Sementara RA dan RAS yang mendaftarkan sertifikat keterampilan secara daring di situs pelaut.dephub.go.id.

"Motif sindikat karena ekonomi, 10 dari 11 pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap," jelas Nana.

Kesebelas pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263, Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.

Jaringan penipu ini diketahui terlibat dalam pembuatan sertifikat para ABK Lu Qing Yuan Yu 901.

Dampak perbuatan ini menjelekkan kualitas pelaut sekaligus sertifikat di dunia internasional. "Indonesia dianggap tidak profesional karena para pelaut tersebut tidak pernah mengikuti proses pendidikan," imbuh Nana.

Baca juga artikel terkait ABK KAPAL CINA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan