Menuju konten utama

Polisi Ungkap Penjualan Narkoba dalam Cairan Vape via Media Sosial

Para pelaku menjual cairan vape yang mengandung narkoba via media sosial Instagram dan Line.

Polisi Ungkap Penjualan Narkoba dalam Cairan Vape via Media Sosial
Ilustrasi. Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto memperlihatkan liquid (cairan) rokok elektrik ilegal dan oplosan hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Senin (29/1/2018). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

tirto.id - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika yang dicampurkan dalam cairan vape. Para pelaku menjual cairan itu via media sosial Instagram dan Line. Ketiga pelaku, ER, AG, dan TM ditangkap di daerah berbeda.

“Tersangka ER kami tangkap di Bogor, AG di Depok dan TM Matraman, Jakarta Timur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo di kantornya, Kamis (25/10/2018).

Penangkapan bermula saat tim Direktorat Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang marak perdagangan narkotika jenis vape via sosial media yakni Line.

Akun tersebut menawarkan cairan vape dengan merek Illusion, yang mengandung metilendioksi-metamfetamina (MDMA). Pelaku, lanjut Argo, menjual cairan Rp350 ribu per botol dan transaksi melakukan melalui transfer bank ke rekening ER dan AG.

Lantas, tim melakukan pendalaman kasus dengan cara memesan cairan vape melalui aplikasi Line. Selanjutnya, tim membayar pesanan dengan rekening tujuan milik ER. Usai transaksi berhasil, konsumen akan dihubungi oleh nomor telepon ojek online.

“Ojek online nantinya akan mengirimkan pesanan,” kata Argo.

Pada Selasa (9/10) sekitar pukul 16.00 WIB, anggota polisi yang berpura-pura menjadi pembeli, mendapatkan telepon dari sopir ojek online yang hendak mengantar paket. Satu jam kemudian, mereka bertemu di Senayan Trade Centre.

Polisi segera menggeledah sopir ojek dan menemukan pesanan. Berdasarkan hasil interogasi, sopir itu tidak mengetahui isi pesanan lantaran dia hanya mengantarkan saja.

“Saksi [sopir ojek] menerangkan bahwa ada nomor telepon pengirim paket,” kata Argo.

Selanjutnya, kepolisian mendalami identitas ER dan mulai memburunya. Lalu, pada Sabtu (13/10), petugas menangkap ER di rumah pamannya di Kampung Ciangger Malang Nengah RT002/003, Desa Warga Jaya, Cigudeg, Bogor, sekitar pukul 17.50 WIB.

Dalam penangkapan, petugas mendapatkan dua helm ojek online dan satu jaket yang digunakan untuk menyamar sebagai sopir ojek online. Sementara sekitar pukul 14.30 WIB, AG dicokok di kediamannya di RT008/001, Cipayung, Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil interogasi ER dan AG, yang berinisiatif menjual barang haram tersebut adalah TM. Hasil penjualan tiap hari, dikirimkan ke rekeningnya. Lantas, petugas mengejar TM dan menangkapnya di rumah neneknya di RT005/003 No. 08, Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, sekitar pukul 19.00 WIB

Argo mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, TM mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari akun Line. Kemudian, ia menggaji ER dan AG sebesar Rp5 juta per bulan. Para pelaku berstatus sebagai mahasiswa.

ER memiliki peran sebagai pembungkus, pengantar cairan pesanan, serta pemesan ojek online. Kadang, ia juga akan berpura-pura sebagai sopir ojek online ketika mengirimkan barang tersebut. AG berperan sebagai reseller. Sementara TM berperan sebagai pembuat akun Instagram dan Line, membeli cairan vape dari pihak lain dan kemudian dibuka kembali ke reseller.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait PENYALAHGUNAAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra