Menuju konten utama

Polisi Ungkap Kronologi Begal di Kuningan yang Tewaskan Korban

Polisi mengungkap kronologi penjambretan yang mengakibatkan korban dan pelaku tewas di Jalan HR. Rasuna Said, Kelurahan Karet Karet, Kecamatan Setiabudi, Jaksel.

Polisi Ungkap Kronologi Begal di Kuningan yang Tewaskan Korban
Ilustrasi penjambret. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Polisi menceritakan kronologi penjambretan atau begal yang berujung pelaku dan korban tewas. Peristiwa ini terjadi di Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, semula 2 pelaku penjambretan Muhammad Siddiq Abandika dan Hauzan Rafi Rachman berkendara di fly over Menteng.

Di sana pelaku mendatapi korban Ria Nurhayati (20) yang tengah menaiki ojek online dengan pengemudi Ajeng Hendrarthi (21).

Menurut Argo, pelaku mengambil telepon seluler Ria. Kemudian Ajeng mengejar pelaku. Kejar-kejaran terjadi sepanjang jalan menuju Gedung Wisma Tugu. Pelaku, kata Argo, diduga akan merebut tas Ria, sehingga saling tarik-menarik.

Saat saling berebut barang terjadi, mereka berempat terjatuh di depan Gedung Wisma Tugu, Jalan HR. Rasuna Said, Kelurahan Karet Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Pelaku dan korban jatuh. Ria dan Hauzan tewas di lokasi kejadian. Sedangkan Ajeng luka dan patah kaki, kemudian Siddiq luka di bagian kepala," ucap Argo.

Setelah memperoleh perawatan, menurut Argo, polisi mengembangkan kasus lain yang diduga pelakunya Siddiq.

Menurut Argo, ketika di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur, Siddiq meminta izin untuk buang air kecil. Lantas polisi membuka borgolnya. Bukannya kencing, pelaku melawan petugas dan berusaha kabur. Polisi menembak pelaku untuk melumpuhkannya. Dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polri Tingkat I pelaku tewas.

Argo mengatakan para pelaku kerap beraksi. "Mereka sudah 10 kali melakukan penjambretan dan penodongan di wilayah Jakarta," kata dia.

Lokasi penjambretan yakni Jalan Haji Achmad Bakrie Barat, Flyover Dr. Saharjo, Jalan Jatinegara Barat 3, Jalan Mayor Jenderal DI Panjaitan, dan Flyover Kampung Melayu.

Kemudian, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Rawamangun Muka Raya, Jalan Balai Pustaka Baru, Jalan Sunan Giri, Jalan Pemuda Raya dan Jalan Utan Kayu.

Baca juga artikel terkait KASUS BEGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali