Menuju konten utama

Polisi Ungkap Dua Alat Bukti Kasus Dugaan TPPU Bachtiar Nasir

Menurut polisi, bukti pertama adalah keterangan dari Adnin Armas. Sementara bukti kedua adalah hasil audit rekening YKUS.

Polisi Ungkap Dua Alat Bukti Kasus Dugaan TPPU Bachtiar Nasir
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2). Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Yayasan Keadilan untuk Semua. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/17.

tirto.id - Polri membeberkan dua alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) dengan tersangka Bachtiar Nasir.

“Barang bukti pertama adalah keterangan dari Adnin Armas yang merupakan Ketua YKUS, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantor Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/5/2019).

Adnin diduga berperan sebagai pengalih kekayaan yayasan. Maka, ia dijerat Pasal 70 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Yayasan, serta Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.

Alat bukti kedua ialah hasil audit rekening YKUS. Penyidik, lanjut Dedi, berpendapat aliran dana umat tidak diperuntukkan sesuai tujuan.

“Penyidik sudah memeriksa rekening dan ada dugaan penyimpangan penggunaan rekening. Ini dana umat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, melainkan untuk kegiatan pribadi yang bersangkutan,” jelas Dedi.

Indikasi Bachtiar menyelewengkan dana yayasan, kata Dedi, diperkuat dengan keterangan mantan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta, yakni Islahudin Akbar. Dua tahun lalu, penyidik menetapkan Islahudin sebagai tersangka kasus ini.

Islahudin menerima kuasa dari Bachtiar untuk mencairkan uang. Ia dijerat Pasal 63 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Dedi melanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan puluhan saksi, penyelewengan dana mencapai Rp1 miliar.

Total saksi yang diperiksa dalam kasus ini puluhan saksi, ia tidak mengingat jumlah pastinya. “Untuk saksi puluhan. Lebih dari lima saksi ahli, lalu pembina, pengurus, staf yayasan serta pihak bank telah dimintai keterangan,” kata Dedi.

Sejak 2017

Bareskrim Polri mulai menangani kasus dugaan TPPU yayasan pada tahun 2017. Ketika itu polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS itu dipergunakan untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 tahun 2016.

Selain itu, beredar informasi yang viral di media sosial tiga tahun lalu yakni bantuan logistik dari Indonesian Humanitarian Relief (IHR) bukan ditujukan kepada warga sipil di Aleppo, Suriah, melainkan untuk kelompok teroris, Jaish al-Islam.

IHR diketahui dipimpin oleh Bachtiar Nasir yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

Melalui keterangan tertulis di laman resminya, IHR telah membantah soal beredarnya kabar tersebut. “IHR telah bekerja sama dengan salah satu lembaga kemanusiaan yang kredibel di Turki, yaitu Insan Hak ve Hurriyetleri Insani Yardim Vakfi atau dikenal dengan IHH,” jelas IHR dalam keterangannya.

IHH, menurut IHR, adalah organisasi lembaga kemanusiaan internasional yang telah diakui oleh PBB di mana IHH pernah menjadi inisiator konvoi kemanusiaan Freedom Flotilla menuju Gaza Palestina yang diikuti lembaga dan aktivis kemanusiaan dunia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto