Menuju konten utama

Polisi Tunggu Kedatangan Bahctiar Nasir Hingga Tengah Hari

Pihak kepolisian Mabes Polri akan menunggu kedatangan Bachtiar Nasir hingga siang ini untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang yayasan.

Polisi Tunggu Kedatangan Bahctiar Nasir Hingga Tengah Hari
Bachtiar Nasir. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kedatangan Bachtiar Nasir ditunggu kepolisian hingga tengah hari.

Hari ini ia direncanakan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), sekitar pukul 10.00 WIB.

“Ditunggu sampai pukul 12.00 WIB. Kalau tidak datang juga, kami akan menyiapkan surat panggilan kedua terhadap yang bersangkutan,” ujar dia Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Dedi menyatakan, hingga sekarang belum ada konfirmasi dari pengacaranya Bachtiar ihwal kedatangan ulama tersebut. Jika urung hadir, maka kepolisian merencanakan pemanggilan lanjutan pekan depan.

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Azis Yanuar mengatakan, tim pengacara dan kliennya masih membahas apakah akan datang ke pemeriksaan hari ini.

“Masih dalam pembahasan, belum tahu datang pukul berapa,” ujar dia ketika dihubungi Tirto, Rabu (8/5/2019).

Ia melanjutkan pemeriksaan kali ini kliennya akan memberikan keterangan tambahan dan klarifikasi ihwal perkara dugaan penyalahgunaan dana yayasan.

Pemanggilan pemeriksaan Bachtiar sebagai tersangka tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening YKUS. Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017.

Dana juga dipergunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Lantas polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan itu.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno