Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Investasi MeMiles

Tersangka W dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab pada bagian pengadaan dan distribusi reward di investasi MeMiles.

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Investasi MeMiles
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) saat merilis tersangka baru kasus Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Mapolda setempat, Rabu (4/9/2019). Antara/Humas Polda Jatim

tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang berinisial W sebagai tersangka baru kasus investasi "MeMiles" yang dijalankan PT Kam and Kam.

"Berdasarkan perkembangan penyidik, orang ini masuk dalam struktur dari PT Kam and Kam," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/1/2020) seperti dilansir dari Antara.

Tersangka W dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab pada bagian pengadaan dan distribusi reward di investasi MeMiles. Menurut Luki diduga W menyalahgunakan aset member atau anggota untuk memperkaya dirinya sendiri.

Selain telah menahan tersangka, polisi juga mengambil aset "MeMiles" senilai Rp2 miliar dari bank.

"Uang itu di luar rekening induk. Lalu untuk beberapa kendaraan lain mungkin besok sudah terkumpul semua," ucap Luki.

Polisi juga telah memeriksa dua artis berstatus saksi, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe atau yang akrab disapa Ello.

Dengan bertambahnya tersangka baru maka Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka, yakni empat orang sebelumnya masing-masing berinisial KTM (47), FS (52), serta ML atau Dr E (54) dan PH (22).

Dalam kasus investasi bodong "MeMiles", polisi turut mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar. Tak itu saja, polisi juga mengamankan 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

MeMiles mengaku memadukan tiga jenis bisnis, menurut laman resmi mereka, yaitu advertising, market place, dan travelling. Mereka menjual slot iklan kepada pengguna aplikasi dengan cara melakukan top up mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 juta.

Setelah menyetorkan uang, para anggota dapat langsung memasang iklan dengan biaya minimal 2.000/iklan. Biaya tersebut akan diambil dari saldo yang sudah di-top up tadi.

Dalam praktiknya, bukan slot iklan yang membuat member tergiur, melainkan iming-iming bonus dari top up tersebut: mulai dari ponsel, motor, hingga mobil. Angkanya bisa berkali-kali lipat dari jumlah setoran, dan sangat tak masuk akal.

"Bagaimana mungkin kita baru setor dana top up Rp300 ribu, empat sampai lima bulan kemudian mendapat [mobil] Pajero yang harganya Rp500 juta?" ujar Tongam L Tobing dari Satgas Waspada Investasi kepada reporter Tirto, Selasa (14/1/2020).

Polda Jatim mencatat dengan cara ini MeMiles dapat menggaet 264 ribu nasabah, termasuk artis. Ello, misalnya, mengaku dapat sedan setelah top up dengan nominal tertentu.

MeMiles dapat melakukan praktik seperti itu karena mereka menggunakan 'Skema ponzi', yakni memutar dana nasabah melalui pola klise: membayar bonus atau reward anggota lama dengan uang yang disetor anggota baru.

Bisnis yang menggunakan sistem piramida berantai itu pertama kali dikenal di Amerika Serikat pada tahun 1920-an. Dalam skema ini, peserta mendapatkan imbalan bukan dari menjual barang, melainkan jika berhasil merekrut anggota baru.

Di Indonesia, Skema Ponzi dilarang berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun, skema ini tetap mampu menggaet banyak orang. Kasus paling mencolok barangkali adalah First Travel.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN MEMILES

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto