Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Pengemudi yang Tabrak Apotek Senopati Tersangka

Putri diduga lalai sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.

Polisi Tetapkan Pengemudi yang Tabrak Apotek Senopati Tersangka
Ilustrasi kecelakaan mobil. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi menetapkan Putri Kalingga Hermawan atau PKH (21) sebagai tersangka terkait kecelakaan yang menyebabkan seorang satpam Apotek Senopati, Jakarta, meninggal dunia. Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, Putri diduga lalai saat mengemudikan mobil.

"Kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Senin (28/10/2019).

Fahri menjelaskan Putri lalai lantaran salah menginjak pedal saat berbelok. "Saat hendak menginjak pedal rem yang diinjak pedal gas," kata dia.

Atas perbuatannya, Putri disangka melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan," tuturnya.

Putri yang mengemudikan mobil Nissan Livina bernomor polisi B2794STF menyeruduk apotek di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019) dini hari.

"Sesampainya di pertigaan depan Apotek Senopati, PKH tidak konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya lalu menabrak trotoar," kata Fahri seperti diberitakan Antara.

Putri menabrak dua satpam yang tengah tidur di teras apotek. Seorang satpam meninggal dunia dan seorang satpam lainnya menderita luka-luka.

"Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut satpam Apotik Senopati atas nama Asep Kamil yang sedang berjaga meninggal dunia di TKP," jelas Fahri.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan