Menuju konten utama

Polisi Tetapkan GA, MYD & Dua Penyebar Video Porno jadi Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis GA sebagai tersangka kasus video porno yang diduga mirip dengan dia.

Polisi Tetapkan GA, MYD & Dua Penyebar Video Porno jadi Tersangka
Ilustrasi konten pornografi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polisi menetapkan artis berinisial GA sebagai tersangka kasus video porno yang diduga mirip dengan dia dan menyebar di media sosial beberapa waktu lalu. Selain GA, polisi juga menetapkan tiga orang lain jadi tersangka di kasus ini.

"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA dan MYD sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/02020).

Penyidik nanti akan memanggil mereka untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Belum diketahui waktu pemeriksaan, kata Yusri.

GA dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam kasus ini penyidik telah meminta keterangan ahli, GA dan MYD. Bahkan artis itu mengakui kalau ia yang ada dalam video berdurasi 19 detik itu.

Polisi juga telah meringkus dua penyebar video porno itu yaitu PP dan MN. Keduanya menyebarkan tayangan itu agar menambah jumlah pengikut akun media sosial dan ingin memenangkan hadiah give away. Kasus ini bermula ketika polisi memeriksa pelapor bernama Febriyanto Dunggio.

Oktober 2019, GA pernah melaporkan sejumlah akun media sosial terkait video asusila mirip dirinya. Ia mengadukan itu ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2019). Laporannya terdaftar dalam nomor LP/6864/X/2019/Dit.Reskrimsus tanggal 25 Oktober 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz