Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penggunaan Antigen Bekas di Kualanamu

Salah satu tersangka berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penggunaan Antigen Bekas di Kualanamu
Petugas kesehatan memeriksa hasil spesimen tes usap Antigen COVID-19 di kawasan Grha Niaga Thamrin, Jakarta, Senin (25/1/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menyebutkan identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Ia mengatakan bahwa salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini. Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.

Dalam melakukan tindak pidana kesehatan tersebut, lanjut Panca, keempat tersangka itu dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat COVID-19 antigen," ungkap Panca di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (29/4/2021), dikutip dari Antara.

Panca menyebutkan motif para tersangka melalukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan. "Barang bukti kami amankan Rp149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.

Dia tidak dapat memastikan jumlah pengguna layanan tes cepat COVID-19 dengan alat bekas tersebut. Namun, estimasi pengguna layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu, mencapai 200 orang per hari.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021) atas dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.

Polisi awalnya menyamar sebagai penumpang dan melakukan tes antigen di tempat yang dikelola PT Kimia Farma Diagnostik. Hasil pemeriksaan tes antigen dia dinyatakan positif. Polisi lalu membuka identitasnya dan langsung memeriksa lokasi. Ditemukanlah alat yang sudah dipakai dicuci, dimasukkan ke kemasan, lalu digunakan lagi ke penumpang lain.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini memastikan akan menindak tegas pegawainya yang terbukti bersalah. Sanksinya apa tidak jelas, hanya saja disebutkan “tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan berlaku.”

Adil juga berjanji akan “melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan.” Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga artikel terkait TES ANTIGEN DI BANDARA KUALANAMU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan