Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Dua tersangka berinisial JR dan IF merupakan relawan vaksinasi COVID-19 di Jawa Barat.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi COVID-19
Tampilan awal aplikasi Peduli Lindungi yang diinisiasi pemerintah sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus corona. (ANTARA/Arindra Meodia)

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan empat tersangka kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi COVID-19. Dua tersangka berinisial JR dan IF merupakan relawan vaksinasi, sementara MY dan HH berperan memasarkan jasa penerbitan vaksinasi COVID-19.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan kasus tersebut bukan pembobolan sistem aplikasi PeduliLindungi, melainkan penyalahgunaan wewenang karena tersangka merupakan relawan.

"Para tersangka adalah dasarnya seorang relawan vaksinasi sehingga dia punya akses ke aplikasi tersebut. Sehingga mereka punya otoritas ke aplikasi dan mencantumkan data palsu," kata Arif di Polda Jawa Barat, Selasa (14/9/2021).

Arif menjelaskan para tersangka menerbitkan sertifikat vaksinasi meski pemesan belum disuntik vaksin COVID-19. Mereka menawarkan jasa tersebut melalui media sosial dengan harga Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Pemesan kemudian memberikan nomor NIK untuk selanjutnya diinput melalui website Primary Care atau P-Care BPJS Kesehatan.

"Untuk yang TKP pertama ada 9 sertifikat vaksin (yang diterbitkan) kemudian TKP kedua ada 26 sertifikat vaksin yang sudah dijual," kata Arif.

Akibat perbuatannya, JR dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.

Baca juga artikel terkait PEMALSUAN SERTIFIKAT VAKSINASI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan