Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Perbudakaan ABK WNI

Ketiga tersangka baru berkaitan dengan proses rekrutmen para ABK WNI kapal Long Xing 629 berbendera Cina.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Perbudakaan ABK WNI
Ilustrasi HL Indept ABK di Kapal Cina. tirto.id/Lugas

tirto.id - Jajaran Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku kasus dugaan perdagangan orang anak buah kapal Long Xing 629 berbendera Cina. Kasusnya sempat heboh saat terjadi pelarungan jenazah ABK WNI.

Ketiga tersangka yakni Z selaku mantan Direktur PT Sinar Muara Gemilang, MK selaku Direktur PT Lakemba Perkasa Bahari dan S sebagai penerima ABK di PT Lakemba Perkasa Bahari.

"Ketiga berkas perkara sampai saat ini masih dilengkapi penyidik, selanjutnya melengkapi proses pelimpahan Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (22/6/2020).

Sementara itu, polisi telah meringkus tiga staf perusahaan penyalur ABK: William Gozaly staf PT Alfira Pratama Jaya, Kiagus Muhammad Firdaus staf PT Lakemba Perkasa Bahari, dan Joni Kasiyanto direktur PT Sinar Muara Gemilang.

Ketiganya ditangkap pada 16 Mei dan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ada 14 ABK berbendera Cina tiba di Indonesia pada Mei lalu. Sebelumnya 29 ABK Indonesia lebih dahulu kembali ke Tanah Air dari Korea Selatan. Mereka telah bekerja di bawah perusahaan Tiongkok yang punya beragam kapal, sejak tahun lalu.

Data Western & Central Pasific Fisheries Commission (WCPFC), organisasi pelestari ikan bermigrasi tinggi seperti tuna, memberikan data pemilik kapal Cina. Tiga dari empat kapal yang mengangkut ABK Indonesia teregistrasi. Mereka satu perusahaan hanya berbeda kepemilikan.

Kapal Long Xing 629 terdaftar atas nama Zhou Feng; Long Xing 802 dimiliki Huang Zhenbao; dan Tian Yu 8 dipunyai Kanghongcai. Ketiganya terdaftar sebagai kapal penangkap ikan tuna. Hanya saja, dalam praktiknya seperti dilaporkan MBC, kapal itu justru menangkap ikan hiu yang diduga di ambang kepunahan.

Mereka memotong sirip ikan hiu dan ditaruh dalam wadah berukuran setidaknya 45 kilogram, lalu dijual ke kapal lain di atas laut (transhipment). Perburuan sirip hiu diduga membuat kapal Cina takut terkena masalah hukum sehingga enggan merapat ke negara terdekat untuk mengobati ABK Indonesia yang sakit dan akhirnya meninggal, menurut laporan MBC.

Baca juga artikel terkait PERBUDAKAN ABK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali