Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengambil Jenazah COVID-19 di Makassar

Kedua tersangka berinisial AHI dan AN mengambil paksa jenazah di RSUD Daya Makassar.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengambil Jenazah COVID-19 di Makassar
Petugas pemakaman penanganan jenazah pasien COVID-19 menurunkan peti jenazah ke dalam pusara di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat (10/7/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua pengambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan COVID-19 di RSUD Daya sebagai tersangka. Mereka berinisial AHI dan AN.

"Penetapan tersangka ditetapkan pada Jumat (10/7/2020), setelah dilaksanakan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

Kini berkas perkara keduanya sedang dirampungkan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). AHI dan AN dikenakan Pasal 214, Pasal 335, Pasal 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun.

Diduga AHI adalah Andi Hakim Ibrahim Baso, seorang anggota DPRD Makassar yang menjadi penjamin perkara ini.

"Kasus tersebut bermula saat Andi Hadi Ibrahim Baso bersama dengan keluarga pasien datang untuk mengambil pasien (inisial) CR dan meminta tidak dilakukan protokol Covid-19," ucap Tompo.

Pihak RSUD Daya melarang keinginan itu dan menjelaskan protokol kesehatan terhadap pasien yang terpapar Corona.

"Namun diabaikan oleh Andi Hadi Ibrahim Baso dan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar Ardin Sani yang mengizinkan membawa jenazah tersebut," terang dia.

Lantas Ardin Sani menuturkan bahwa pasien tersebut rawan menyebarkan virus COVID-19 dan harus dikebumikan sesuai dengan protokol penahanan Corona.

"Namun Hadi memaksa dan mengancam, dia mengatakan massa susah dibendung dan akan menuntut RSUD Daya," kata Tompo.

Baca juga artikel terkait JEMPUT PAKSA JENAZAH COVID-19 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan