Menuju konten utama

Polisi Tes Kejiwaan Bapak Tiri Penganiaya Anak di Depok

Hary Kurniawan (25) ditetapkan polisi sebagai tersangka penganiayaan anak tirinya, F (2), hingga tewas.

Polisi Tes Kejiwaan Bapak Tiri Penganiaya Anak di Depok
Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock.

tirto.id - Polisi menetapkan Hary Kurniawan sebagai tersangka penganiayaan anak tirinya, F (2), hingga tewas. Berdasarkan keterangan pelaku, ia nekat menganiaya karena ada bisikan.

Berkaitan dengan itu Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan Hary. “Hari ini kami periksa psikologis tersangka,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).

Hasil tes kejiwaan itu, lanjut Firdaus, akan dijadikan informasi atau bahan penyidik untuk menguatkan persangkaan pidana kepada pelaku. Saat ini Hary mendekam di tahanan Polres Depok.

Pria berusia 25 tahun itu menganiaya anak tirinya di kontrakannya yang berlokasi di daerah Cimpaeun, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/2/2019).

Sebelum penganiayaan, Hary berpesan kepada istrinya yakni Eni (19) yang saat itu sedang pergi mengamen agar tidak pulang terlalu sore, tapi sang istri tidak kunjung tiba.

Ia juga kesal lantaran di rumah hanya ada nasi tanpa ada lauk, sehingga ia meluapkan kekesalannya dengan menganiaya F yang saat itu bersama dia. Diketahui, pasutri ini kerap cekcok.

Dua hari sebelum kejadian, Hary sempat juga menganiaya F, hal itu diketahui oleh Eni.

“Kemudian si istri menganiaya anak pelaku dan bilang, 'Kalau anak kamu diginiin mau enggak'," kata Wakapolres Depok AKBP Arya Perdana Arya menirukan Eni.

Tapi, lanjut dia, aksi balas itu tidak menyebabkan luka atau kematian. Polisi pun menetapkan Eni sebagai saksi kasus tersebut. Usai menganiaya, Hary sempat membawa F ke klinik, batita itu dalam keadaan lemas dan detak jantung melemah.

“Pelaku berpura-pura anaknya sakit,” ucap Arya.

Mengetahui peristiwa itu Eni curiga kalau anaknya dianiaya sehingga ia melaporkan ke kepolisian. “Ketika ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya,” sambung Arya.

Pelaku disangkakan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP atas Perbuatan Pidana Penganiayaan terhadap Anak di Bawah Umur hingga Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri