Menuju konten utama

Polisi Telusuri Aset Milik Indra Kenz terkait Kasus Binomo

Penyidik akan uji laboratorium terhadap video-video yang dibuat dan yang disebarkan oleh Indra Kenz terkait kasus Binomo.

Polisi Telusuri Aset Milik Indra Kenz terkait Kasus Binomo
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menelusuri aset Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

"Tindak lanjut dari penyidikan, penyidik akan menelusuri aset milik IK terkait dengan transaksi yang berhubungan perkara ini," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (25/2/2022).

Hingga kini polisi telah menyita rekening koran para korban, diska yang berisi konten Youtube Indra, bukti transaksi deposit, akun surel, akun Youtube, dan ponsel milik Indra. Kemudian polisi akan menganalisis video Indra.

"Penyidik akan uji laboratorium terhadap video yang dibuat [dan] yang disebar milik IK," jelas Ramadhan.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Indra Kenz harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung 25 Februari-16 Maret 2022.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

Pada 3 Februari 2022, Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim oleh korban aplikasi opsi biner Binomo. Kini perkara tersebut di ranah penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan lantaran polisi menemukan adanya unsur pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS BINOMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto