Menuju konten utama

Polisi Tangkap WNA Amerika karena Tanam Ganja di Apartemen

Polisi menemukan tiga pohon ganja berukuran 30 cm, dua pohon ganja berukuran 10 cm, satu pohon ganja kering tanpa daun berukuran 35 cm.

Polisi Tangkap WNA Amerika karena Tanam Ganja di Apartemen
Ilustrasi ganja. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Satgas Narcotics International Center (NIC) Mabes Polri menangkap warga negara Amerika Serikat yakni LAC (35) yang kedapatan membudidayakan mariyuana atau ganja di apartemen miliknya.

Polisi menangkap dia di apartemen Batavia, Tower 1, Lantai 15, Kamar 1509, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (2/2), sekitar pukul 23.45 WIB.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno H Siregar mengatakan bibit berasal dari Amerika. “Bibit mariyuana dia bawa dari Amerika, kemudian ia tanam di ruangannya,” ujar Krisno melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (6/2/2019).

Pelaku menanam dan dibantu dengan pencahayaan dari lampu. Lantas diperlukan suhu, kadar pH, pupuk dan media tanam lainnya. LAC menyinari tanamannya dengan menggunakan delapan lampu yang masing-masing berdaya 500 volt.

Krisno menambahkan, pelaku sudah lima tahun menetap di Indonesia dan berprofesi sebagai instruktur kesehatan. Selain itu, LAC mulai menanam mariyuana sejak lima bulan lalu, ia belajar membudidayakan dari tayangan YouTube dan grup media sosial yang ia ikut di dalamnya.

Pelaku juga menjual mariyuana tersebut kepada masyarakat, namun kepolisian belum mengetahui berapa harga ganja yang dijual dan ditujukan untuk siapa. Krisno menyatakan modus pelaku tergolong baru untuk di Indonesia.

“Modus ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, kultivasi ganja di ruang apartemen, tapi untuk di luar negeri sudah banyak,” ujar dia.

Krisno menambahkan umumnya daun dan batang ganja dikeringkan untuk dikonsumsi, namun LAC hanya memerlukan bunga dari tanaman tersebut. “Bahkan menurut pelaku, batang dan daun ganja tidak digunakan,” sambung dia.

Polisi pun masih mengusut kasus ini untuk mengetahui bagaimana cara LAC menyelundupkan bibit mariyuana, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, serta memastikan apakah pelaku yang diketahui berpindah-pindah apartemen dalam beraksi ini merupakan jaringan internasional.

LAC dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Dalam penggeledahan di apartemen LAC, kepolisian menyita barang bukti sebagai berikut:

Tiga pohon ganja berukuran 30 centimeter, dua pohon ganja berukuran 10 centimeter, satu pohon ganja kering tanpa daun berukuran 35 centimeter, semuanya ditanam pada boks kontainer warna putih.

Satu kantong plastik warna putih berisi daun ganja kering beserta batang dengan berat 30 gram bruto, satu plastik bening berisi daun ganja kering beserta batang dengan berat 74 gram bruto, satu toples kaca berisi daun ganja kering dengan berat 7 gram, serta satu plastik bening berisi baking soda seberat 963 gram.

Polisi juga menyita pot sebagai wadah tanam ganja, sekop, pisau kater, korek api, lakban, isolasi, timbangan digital, gunting, pupuk cair dan padat, alat pengukur pH tanah, lampu tembak, lampu LED, tanah, kertas papir dan telepon seluler pelaku.

Baca juga artikel terkait TANAM GANJA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto