Menuju konten utama

Polisi Tangkap Wabup Paluta Sebab Diduga Bantu Istri Serangan Fajar

Polisi menyita barang bukti uang berupa 87 amplop berisi uang Rp43,4 juta, masing-masing amplop berisi Rp150.000 hingga Rp200.000.

Polisi Tangkap Wabup Paluta Sebab Diduga Bantu Istri Serangan Fajar
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini (tengah) ketika menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan Satgas Politik Uang dari kediaman Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap. Antara Sumut/Khairul Arief

tirto.id - Polisi menangkap Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Hariro Harahap atas dugaan tindak pidana politik uang dalam rangka Pemilu 2019.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (16/4/2019).

Dedi menyatakan, proses penetapan Hariro sebagai tersangka tergolong cepat karena terbukti melakukan tindak pidana. Ia diduga membagikan uang kepada masyarakat untuk memenangkan istri dalam pemilu atau kerap disebut ‘serangan fajar’.

Satgas Anti-Politik Uang Polres Tapanuli Selatan meringkus ia dan 12 orang lainnya pada Senin (15/4/2019) sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua belasnya merupakan tim sukses dari istri Hariro yaitu Masdoripa Siregar yang juga merupakan salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Paluta dari Partai Gerindra.

Polisi menyita barang bukti uang berupa 87 amplop berisi uang Rp43,4 juta, masing-masing amplop berisi Rp150.000 hingga Rp200.000.

Penangkapan berawal saat tim Polres Tapanuli Selatan menyetop sebuah mobil Toyota Kijang berwarna kuning dengan nomor polisi BK 1462, lantas mereka menggeledah mobil itu dan menemukan barang bukti.

Empat orang diringkus dari dalam mobil yaitu SH, MH, FIMH dan RZ. Mereka mengaku amplop itu dibawa dari sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan I Partimbakoan, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Padanglawas Utara, Sumatera Utara.

Kemudian tim menuju ke rumah tersebut dan terbukti bahwa kediaman itu merupakan rumah Hariro. Di rumah tersebut, polisi mencokok Hariro dan delapan orang lainnya.

Selain itu, Dedi menyatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki 14 hari untuk mengasesmen perkara dugaan tindak pidana pemilu sebelum diajukan ke kejaksaan untuk pelimpahan tahap dua.

“Selama rangkaian pemilu Gakkumdu menerima 573 laporan terkait tindak pidana pelanggaran pemilu. Perkara yang paling menonjol ialah politik uang dengan 35 kasus,” ucap Dedi.

Berdasarkan data kepolisian, kasus politik uang terjadi di daerah Semarang, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Karimun, Kota Gorontalo, Gorontalo Utara, Cianjur, Kota Singkawang, Boyolali, Bantul, Pohuwato, Nusa Tenggara Barat, Fakfak, Halmahera Tengah, Belitung Timur, Poso, Bulungan, Pasaman Barat, Bener Meriah, Tidore, Bau-Bau, Kota Palu, Kota Bekasi, Bulukumba, Kupang, Bone Bolango, Sumbawa dan Maluku Tenggara Barat.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno