Menuju konten utama

Polisi Tangkap Vanessa Angel & Dua Orang Lain Terkait Narkoba

Vanessa Angel (25) bersama dua orang lainnya ditangkap polisi dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Polisi Tangkap Vanessa Angel & Dua Orang Lain Terkait Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Vanessa Angel (25) bersama dua orang lainnya dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Ketiga orang ini FA, laki-laki usia 30 tahun, VA (Vanessa), dan CL, perempuan usia 23 tahun," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika dihubungi, Selasa (17/3/2020).

Pria tersebut diduga sebagai suami Vanessa, kata Yusri.

Ketiganya ditangkap Senin (16/3/2020) malam, di kawasan Srengseng, Jakarta Barat.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan ada 20 butir psikotropika," sambung Yusri.

Kini mereka masih dalam pemeriksaan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, termasuk pengecekan urine yang belum diketahui hasilnya.

Polisi pernah mencokok Vanessa pada awal 2019 karena dugaan prostitusi di Surabaya, Jawa Timur. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis perempuan itu dengan lima bulan hukuman kurungan.

Di tahun ini artis yang diringkus polisi karena perkara dugaan penyalahgunaan narkoba ialah Lucinta Luna.

Selasa (11/2/2020), Lucinta ditangkap bersama DA alias Abas, H dan N.

Tiga nama terakhir dibebaskan karena tidak mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Sementara Hasil tes urine Lucinta positif mengandung zat narkotika lantaran mengganyang Riklona dan Tramadol.

Artis itu lima bulan menggunakan narkoba untuk menghilangkan depresi. Akibatnya Lucinta terancam pidana empat tahun penjara, dengan jeratan Pasal 62 juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga artikel terkait ARTIS TERJERAT NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz