Menuju konten utama

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Bermodus Ban Mobil Kempes

Tiga dari tujuh tersangka pencurian bermodus ban mobil kempes ditangkap Polda Metro Jaya di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Bermodus Ban Mobil Kempes
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/18

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap tiga dari tujuh tersangka pencurian dengan modus ban mobil kempes. Ketiganya adalah DI, H, dan EW yang ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, komplotan ini menyasar para nasabah bank yang hendak mengambil uang dan mengendarai mobil seorang diri.

"Mereka ada yang di dalam bank pura-pura jadi nasabah, untuk mengidentifikasi calon korban. Begitu korban keluar, pelaku itu menghubungi temannya yang di luar dan memberitahu detail dan ciri-ciri korban," ujar Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2019).

Pelaku yang berada di luar, ujarnya, mendapat informasi dari pelaku yang berada di dalam. Beberapa informasi yang didapat antara lain, calon korban memakai pakaian apa, mengendarai mobil apa, hingga nominal uang yang diambil korban.

"Selanjutnya 5 orang pelaku meneriaki korban dengan kata-kata "KELUAR API / KEMPES BAN". Saat mobil sudah berhenti dan korban keluar mengecek kendaraan, pelaku lainnya memberhentikan sepeda motor di belakang mobil korban dan ada juga yang mengalihkan perhatian korban dengan menawarkan bantuan. Pada saat korban lengah, selanjutnya pelaku lainnya membuka pintu mobil sebelah kiri dan mengambil barang-barang milik korban," terangnya.

Kepada polisi, para tersangka mengaku, baru melancarkan aksi sebanyak enam kali di wilayah DKI Jakarta.

Ketiga tersangka ditangkap oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2019 di Jl KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan barang bukti uang tunai Rp5 juta dan telepon genggam.

Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.

"Mengaku sih begitu, nanti didalami lagi. Masa cuma enam. Soalnya kegiatan mereka itu sepertinya lancar sekali, sudah tertata gitu," pungkas Argo.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCURIAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno