Menuju konten utama

Polisi Tangkap Seorang Pemulung Provokator Bentrok Tanah Abang

Tersangka ialah AM (42), dalam bentrok Tanah Abang dia melempar konblok ke mobil patroli Satpol PP.

Polisi Tangkap Seorang Pemulung Provokator Bentrok Tanah Abang
Sejumlah pedagang kaki lima masih berjualan di trotoar bawah jembatan penyeberangan multiguna atau "Skybridge" Tanah Abang di Jakarta, Senin (17/12/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Polisi kembali menangkap satu tersangka bentrokan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bentrok terjadi antara pedagang kaki lima (PKL) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (17/1/2019) lalu.

“Satu tersangka lain sudah kami tangkap pada Minggu malam (20/1),” kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono ketika dihubungi Tirto, Rabu (23/1/2019).

Tersangka ialah AM (42), dalam bentrok itu dia melempar konblok ke mobil patroli Satpol PP. “Dia berprofesi Sebago pemulung, warga asal Desa Silsipan, Cirebon,” ucap Lukman. Polisi menjerat AM dengan Pasal 170 KUHP tentang Penggunaan Kekerasan Secara Bersama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Polisi saat ini juga masih memburu tiga orang terduga provokator lain. Sebelumnya, aparat telah menetapkan dua orang tersangka yakni EW (28) dan SE (54), Jumat (18/1/2019).

Sementara itu, menurut Camat Tanah Abang Didi Arif bentrok antara keduanya biasa saja terjadi.

"Tidak apa-apa itu biasa, ribut dikit," kata Didi saat dihubung, Kamis (17/1/2019). Ia melanjutkan kejadiann berlangsung pada siang hari dan terdapat pihak yang mengawali bentrok tersebut. "Provokator-provokator lagi kami cari bersama polisi,” tambah dia.

Penyebab dari bentrok itu disebutkan karena sejumlah PKL mempertanyakan alasan mereka tidak bisa berjualan lagi. Setelah dibangun jembatan penyeberangan multifungsi (skybridge), PKL memang tidak diperbolehkan berjualan di trotoar. Sedangkan untuk sejumlah PKL yang sudah terdaftar, mereka akan diberi fasilitas lapak di skybridge yang telah disedikan oleh pemerintah.

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari