Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Jokowi Pengikut PKI

Pelaku kerap menyebar hoaks serta ujaran kebencian seperti Jokowi adalah pengikut PKI melalui media sosial Instagram.

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Jokowi Pengikut PKI
Ilustrasi hoaks. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pemilik akun media sosial Instagram yang diduga kerap menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan fitnah terhadap Panglima TNI ditangkap. Pelaku yang bernama Jundi (27) beberapa kali menggunggah tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo adalah pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Melalui akun media sosial Instagram, terduga pelaku mem-posting gambar dan tulisan yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian," kata Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni di Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Jundi dibekuk di rumahnya, Kecamatan Lueng Bata, Provinsi Aceh pada tanggal 15 Oktober 2018. Selain mengunggah tudingan dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, Jundi juga sering mengunggah konten berisi ujaran kebencian yang bersifat menyinggung suku, agama, ras, dan antaragolongan (SARA).

Selain itu, Jundi juga sering mengunggah konten dengan nuansa pornografi, kata Dani.

"Kami sudah memantau aktivitas media sosial Jundi selama 1 tahun," kata Dani.

Jundi memiliki sejumlah akun media sosial Instagram, yaitu SR23, suararakyat23id, sr23official, 23_official, suararakyat23b, suararakyat23id, dan suararakyat23.ind.

Tujuh akun Instagram milik Jundi tersebut aktif menyebarkan berita bohong dan konten berisi ujaran kebencian sejak Juni 2016. Dibuat secara berkala karena salah satu akunnya dibekukan Instagram karena menyalahi aturan, kata Dani.

Dani mengatakan bahwa Jundi adalah pemilik dan pengelola tunggal akun-akun tersebut.

Akibat tindakannya itu, Jundi dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 4 Ayat (1) jo. Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP.

Jundi terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait HOAX

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora