Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penjual Daring Obat COVID, Harga Naik 4 Kali Lipat

Pelaku MPP menawarkan obat Oseltamivir 75 mg seharga dua kali lipat dari HET kepada M yang menjualnya lagi kepada masyarakat mencapai Rp8,4 juta per kotak.

Polisi Tangkap Penjual Daring Obat COVID, Harga Naik 4 Kali Lipat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/3). (ANTARA/Fianda SR)

tirto.id - Satgas Gakkum Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut penjualan daring obat COVID-19. Kali ini marak obat-obatan tersebut dijual tanpa resep dokter dan ditawarkan di media sosial.

Para penjual diduga mencari keuntungan dari kelangkaan obat tersebut. Kemarin, polisi menetapkan dua tersangka yang menjual obat keras ilegal. Para penjual obat-obat COVID-19 harus memiliki izin, tak boleh sembarangan menawarkan kepada publik.

"Pertama, tersangka inisial M yang menjual obat-obatan dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Kedua, (tersangka) MPP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021).

Kaitan di antara mereka adalah MPP menawarkan 10 kotak obat Oseltamivir 75 miligram dan dijual kepada M dengan harga dua kali lipat. Lantas M menjual kembali obat itu kepada masyarakat via media sosial. Harga satu kotak Rp260 ribu berdasarkan HET, bila membeli 10 kotak maka senilai Rp2.600.000.

"Sampai ke masyarakat (dijual) yang membutuhkan, harganya Rp8.400.000. Ada kenaikan keuntungan empat kali lipat, karena (penjual) tahu ini langka," jelas Yusri. Dia bilang polisi masih akan terus mengungkap kasus-kasus serupa, tak terkecuali distributor obat yang memainkan harga jual.

Kedua tersangka dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Mereka terancam 5 tahun penjara, dan selama-lamanya 10 tahun kurungan.

Pekan lalu, polisi juga meringkus seorang pemilik toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, lantaran menjual obat Ivermectin lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Tersangka menjual obat itu Rp475 ribu per kotak. Sementara harga normal hanya Rp75 ribu.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 menjadi dasar HET obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan, serta berlaku di seluruh Indonesia. Ada 11 obat yang diatur oleh pemerintah, yakni:

  1. Favipiravir 200 mg tablet (Rp22.500);
  2. Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial (Rp510.000);
  3. Oseltamivir 75 mg kapsul (Rp26.000);
  4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus (Rp3.262.300);
  5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus (Rp3.965.000);
  6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus (Rp6.174.900);
  7. Ivermectin 12 mg tablet (Rp7.500);
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial (Rp5.710.600);
  9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial (Rp1.162.200);
  10. Azithromycin 500 bentuk tablet (Rp1.700);
  11. Tocilizumab 500 mg infus (Rp95.400).

Baca juga artikel terkait HARGA OBAT COVID-19 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri