Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penculik Bocah di Ulujami Pesanggrahan

Tersangka berinisial P dan N merupakan ibu dan anak.

Polisi Tangkap Penculik Bocah di Ulujami Pesanggrahan
Kapolres Metro jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono memberikan keterangan pers kasus penculikan balita di Pesanggrahan Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020). Antarafoto/Layli Rahmawaty

tirto.id - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka penculikan seorang balita di Ulujami, Pesanggrahan.

"Tersangka ada dua orang, P dan N, keduanya ibu dan anak. P adalah anaknya, N adalah ibunya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, Rabu (29/7/2020).

Tersangka P dan N ditangkap oleh tim gabungan khusus Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan di wilayah Munjul, Kabupaten Tanggerang, Banten, pada Selasa (28/7/2020).

Keduanya ditangkap lantaran membawa seorang balita berusia tiga tahun yang tinggal bersama orang tuanya di Gang Palem RT0 14/ RW 004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/7/2020) siang.

Penangkapan P dan N berawal dari kabar penculikan anak yang viral di media sosial. Sebelum hilang, korban sedang bermain di depan rumahnya.

Lalu orang tua korban mencari keberadaan korban tidak ditemukan, hingga mengecek kamera CCTV milik tetangganya didapati Putri dibawa oleh seseorang.

Kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa kehilangan anaknya ke Polsek Pesanggrahan pada pukul 18.30 WIB.

Polsek Pesanggrahan bersama orang tua korban menelusuri keberadaan korban dan pelaku. Sejumlah tetangga mengenali pelaku yang membawa Putri karena yang bersangkutan pernah tinggal di dekat rumah korban.

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penculikan anak tersebut.

Budi mengatakan motif tersangka penculikan adalah untuk dijadikan adik atau anak angkat.

"Dari keterangan awal tersangka setelah di BAP, intinya ingin menguasai dijadikan adik atau dijadikan anak," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCULIKAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan