Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pemilik Kapal Angkut PMI Ilegal yang Karam di Johor

Selain pemilik kapal, S juga berperan sebagai pemilik penampungan pekerja migran ilegal di kawasan Sungai Gentong, Tanjung Uban, Kepulauan Riau.

Polisi Tangkap Pemilik Kapal Angkut PMI Ilegal yang Karam di Johor
Maritim Negeri Johor melakukan evakuasi jenazah. ANTARA Foto/Ho-KJRI Johor Baru

tirto.id - Kapal yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) tenggelam di wilayah perairan Johor, Malaysia, 15 Desember 2021, sekitar pukul 5 pagi waktu setempat. Berdasarkan pengembangan penyidikan perkara, Direktorat Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau telah menangkap kembali satu terduga pelaku, yang diketahui sebagai pemilik kapal.

“Atas nama S alias AC, pelaku tersebut adalah penyedia atau pemilik kapal yang mengangkut pekerja migran Indonesia secara ilegal dari Indonesia ke Malaysia. Dia juga pemilik lokasi pemberangkatan, sebelum diberangkatkan (pekerja migran) dikumpulkan di satu titik,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (4/1/2022).

S juga berperan sebagai pemilik penampungan pekerja migran ilegal di kawasan Sungai Gentong, Tanjung Uban, Kepulauan Riau.

“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Pasal 4, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, juga Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” terang Ramadhan.

Barang bukti yang disita polisi yaitu satu laptop milik S, sedangkan ada enam saksi yang dimintai keterangan.

Kini penyidik masih menelusuri perkara guna membongkar keterlibatan terduga pelaku lainnya.

Desember 2020, polisi telah meringkus dua tersangka yang berperan sebagai penyuplai pekerja migran yakni ABF dan JN.

Kemudian, 23 Desember, Polri telah merepatriasi 11 jenazah dari 21 korban tewas kepada keluarga di daerah asal masing-masing di Provinsi Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. Kapal tersebut tenggelam diduga lantaran cuaca buruk.

Baca juga artikel terkait PMI ILEGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto