Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pembobol Minimarket di Bekasi

“Setelah berhasil masuk, mereka menyasar tempat penyimpanan uang dan membobolnya menggunakan alat yang sudah disiapkan,” ujar Argo.

Polisi Tangkap Pembobol Minimarket di Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait status tersangka aktivis Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (5/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/18

tirto.id - Satuan Resmob Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pembobol minimarket di Bekasi, Jawa Barat. Ketiga pelaku tersebut adalah S alias Trisno, SS alias Belong dan T alias Bintang.

“Mereka telah delapan kali beraksi di Kota Bekasi, waktu kejadian pada Oktober, November dan Desember 2018,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).

Cara pelaku bekerja yaitu mereka akan memantau minimarket dan lingkungan sekitarnya pada pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Lalu pada pukul 01.00 WIB, mereka memulai aksinya dengan cara masuk ke toko melalui pintu samping dan pintu belakang menggunakan tambang, kemudian menjebol plafon.

“Setelah berhasil masuk, mereka menyasar tempat penyimpanan uang dan membobolnya menggunakan alat yang sudah disiapkan,” ujar Argo.

Kemudian, pelaku mengambil uang yang ada di dalamnya, pelaku juga menggasak rokok. Lantas mereka kabur dan ada satu pelaku yang menjemput mereka menggunakan mobil.

Ketika pihak minimarket mengetahui pencurian tersebut, kata Argo, mereka melaporkan kepada kepolisian untuk kemudian ditindaklanjuti dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

Senin (14/1/2019), berdasarkan penyelidikan kepolisian, aparat meringkus pelaku di Jalan Pusat Jatisari, RT 004 RW 006, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Satu tersangka, S, melawan petugas dan mencoba kabur sehingga polisi menembak kakinya.

Polisi menyita barang bukti berupa empat unit telepon seluler, satu pasang sarung tangan kulit, satu buah linggis, tiga buah tang, satu buah pahat, dua buah gunting, satu buah senter kepala, dua buah obeng minus, satu buah pipa besi, satu buah sebo (tutup kepala), dua buah tambang warna putih, satu buah martil warna merah dan satu unit mobil Avanza bernopol B 1681 SRQ beserta kunci kontak.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCURIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto