Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Tindak Asusila Terhadap Nafa Urbach

Tersangka mengirimkan pesan pribadi berupa kalimat dan gambar yang memuat konten asusila dan pornografi ke akun Instagram Nafa.

Polisi Tangkap Pelaku Tindak Asusila Terhadap Nafa Urbach
Penyanyi Nafa Urbach hadir dalam konferensi pers festival musik akbar bertajuk Jakarta Musik Festival 2014 di Jakarta, Senin (24/11). ANTARA FOTO/Teresia May

tirto.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila kepada artis Nafa Indria Urbach dengan cara mengirimkan kalimat dan gambar bermuatan asusila. Tersangka berinisial MHHS tersebut ditangkap di rumahnya kawasan Marga Asih, Bandung, Jawa Barat.

Menurut keterangan Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, James H. Hutajulu, Nafa menerima pesan pribadi di Instagram seperti kalimat, kata-kata, dan gambar yang memuat konten asusila dan pornografi. Pesan dari MMHS tersebut dikirimkan melalui 2 akun yakni @hassanharris dan @sofyanyahya129.

“Kita menemukan bahwa tersangka benar adalah yang mengirimkan pesan bermuatan kesusilaan kepada akun Mbak Nafa. Setelah kita lakukan pemeriksaan kepada barang buktinyanya, dia juga menyimpan banyak video-video dan gambar-gambar yang bermuatan pornografi,” tegas James di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).

Menurut keterangan James, kejadian ini bermula saat ada publikasi berita dari Line Today terkait dengan foto Instagram putri Nafa, Mikhaela Lee Jowono. Foto ini dikomentari dengan kata ‘loli’, sebuah istilah yang digunakan untuk sasaran kaum pedofilia.

Kendati demikian, James mengatakan bahwa MHHS mengaku tidak ikut berkomentar dalam berita tersebut, tetapi langsung mencari akun Instagram Nafa Urbach dan mengirimkan pesan pribadi berkonten pornografi. MHHS ternyata merupakan satu-satunya orang yang melakukan hal tersebut. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE.

“Untuk ancaman hukuman dari perbuatan pada pasal 27 ayat (1) itu adalah 6 tahun penjara,” tegas James.

Nafa Urbach yang juga datang dalam acara pemaparan barang bukti dan keterangan pers tersebut mengaku kaget mengetahui pelakunya masih berusia 19 tahun. Meski tak menolak untuk memaafkan pelaku, namun ia meminta agar proses hukumnya terus berjalan.

Ia mengaku sering mendapat kiriman secara intens dari MHHS sejak tanggal 15-16 Agustus 2017 kemarin. Ia pun sempat membalas MHHS lantaran kesal dengan tindakan pelaku.

Koe sopo kok wani-wanine ngomong koyok ngono (Kamu siapa kok berani-beraninya bicara seperti itu)?” terang Nafa kepada awak media.

“Semoga dengan kejadian ini para orang tua, ibu-ibu dan bapak-bapak lebih waspada karena di luar banyak sekali orang-orang jahat, apalagi kasus yang serupa banyak yang terjadi di Indonesia ini,” tegas Nafa.

Baca juga artikel terkait DUGAAN KASUS PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto