Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap 35 Anak di Prabumulih

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Desa Air Ringki, Kecamatan Buah Pemacah, Ogan Komering Ulu Selatan

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap 35 Anak di Prabumulih
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepolisian menangkap seorang pria bernama Rusdiono (44) yang telah mencabuli 35 anak laki-laki di Prabumulih, Sumatera Selatan. Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang anaknya menjadi korban pencabulan berdasarkan bukti visum.

"Dari pengakuanya, pelaku sudah melakukan tindak asusila kepada 35 orang anak usia 8 hingga 14 tahun," ujar Abdul, Selasa (11/5/2021).

Pelaku sebelumnya menjadi buronan karena melarikan diri dari wilayah Prabumulih, namun akhirnya pelaku ditangkap saat bersembunyi di Desa Air Ringki, Kecamatan Buah Pemacah, Ogan Komering Ulu Selatan pada Sabtu (8/5/2021) lalu.

Menurut Abdul, pelaku telah melakukan perbuatan kejinya itu selama bertahun-tahun dan mengiming-imingi korban dengan rokok. Pelaku juga berdalih melakukan aksinya atas perasaan suka sama suka dengan korban.

Polisi akan mendalami keterangan pelaku termasuk modus, lokasi dan anak-anak yang telah menjadi korban yang tersebar di enam kecamatan serta kemungkinan tambahan korban lain.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.

Atas temuan kasus tersebut, AKP Abdul mengimbau para orang tua agar berhati-hati dan selalu menjaga anak-anaknya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan