Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak dengan Sindrom Down di Jakbar

Tersangka B mencabuli anak 14 tahun dengan sindrom down yang merupakan tetangganya. 

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak dengan Sindrom Down di Jakbar
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial B (48) lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak dengan down syndrome berusia 14 tahun di kawasan Taman Sari.

"Tersangka sudah kita amankan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/5/2022), seperti dilansir Antara.

Joko mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan kasus pencabulan tersebut pada Sabtu (14/5).

Dalam laporan tersebut, korban dicabuli oleh B selaku tetangganya sendiri.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung memeriksa pelapor berikut beberapa barang bukti pencabulan.

Setelahnya, polisi langsung menangkap B pada Minggu (15/5).

"Tersangka kita tangkap di kawasan Taman Sari," kata Joko.

Menurut keterangan polisi, tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. Setelah digiring ke Polres, tersangka langsung diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kendati demikian, Joko enggan membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka.

Hingga saat ini, tersangka masih mendekam di balik jeruji Polres, sedangkan korban masih dalam pengawasan dan perlindungan kepolisian.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Restu Diantina Putri