Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan di NTT

Kepolisian menangkap pelaku pembakar hutan di Flores Timur. Pelaku pun sedang diperiksa polisi.

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan di NTT
Ilustrasi kebakaran hutan. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Jajaran Polres Flores Timur menangkap satu orang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Pelaku berinisial BHW (27), warga Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur ditangkap berdasarkan laporan LP/12/VIII/2019/NTT/Res Flotim/Sek Wulanggitang pada 31 Agustus 2019 lalu.

"Ia ditangkap pada Sabtu (31/8)," ucap Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, ketika dihubungi Tirto, Senin (2/9/2019).

Jules menerangkan, penanganan perkara berawal ketika pelapor yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah Kabupaten Flores Timur, Vinsensius F Keladu mendapatkan telepon dari temannya bahwa telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Wulanggitang sekitar pukul 10.45 WITA.

"Setelah itu pelapor bersama dengan teman lainnya melakukan pengecekan ke TKP dan area yang terbakar adalah wilayah kawasan hutan lindung yang berada di Desa Klantanlo, Wulanggitang," ucap Jules.

Hingga saat ini, polisi mengidentifikasi motif pelaku yang berprofesi sebagai petani itu membakar hutan karena ingin membuka kebun baru. Kini, jajaran Polres Flores Timur memeriksa pelaku untuk pendalaman perkara.

Selain itu, polisi menetapkan lagi dua korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Satu korporasi di Kalimantan Tengah, satu lagi di Kalimantan Barat. PT Surya Agro Palma (SAP) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Barat, sedangkan satu korporasi di Kalimantan Tengah belum diketahui identitasnya.

PT SAP yang merupakan perusahaan kelapa sawit itu diduga telah menyebabkan karhutla seluas satu hektare. Sebelumnya, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sudah jadi korporasi yang ditetapkan jadi tersangka perkara kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Berdasarkan data milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah per 20 Agustus 2019 yang dimuat dalam Laporan Kegiatan Penegakan Hukum Karhutla Tahun 2019 menyebutkan ada 17 korporasi yang jadi tersangka. Satu perkara naik ke tingkat penyidikan, 16 kasus lainnya masih tahap penyelidikan.

Terkait kasus karhutla ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan 16 korporasi. Ke-16 kasus itu dalam tahap penyelidikan, dengan 160 hektare karhutla. Beberapa detail kasus di masing-masing polres seperti Polres Kapuas menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya dalam proses penyelidikan, tiga kasus masuk tahap penyidikan, dengan total karhutla 4,05 hektare.

Polres Palangkaraya menjadikan tujuh orang jadi tersangka, tujuh kasus dalam penyelidikan, lima kasus dalam penyidikan. Ada 8,3 hektare karhutla di wilayah setempat. Polres Katingan menetapkan satu orang jadi tersangka, tiga kasus tahap penyelidikan, satu kasus tahap penyidikan, dengan total karhutla 7 hektare.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, penanganan kebakaran hutan dan lahan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga harus aktif dilakukan jajaran pemerintah daerah.

"Jangan hanya bergantung kepada [pemerintah] pusat tapi utamanya adalah tugas para gubernur, bupati, wali kota yang punya daerah rawan kebakaran itu lebih aktif lagi," ujar Wiranto usai rapat koordinasi khusus tingkat menteri terkait karhutla di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (21/8/2019).

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN HUTAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Andrian Pratama Taher