Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Eks Ketua KY & Anaknya

Pelaku pembacokan eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan anaknya berhasil ditangkap polisi di Kota Bandung berbekal CCTV dari TKP.

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Eks Ketua KY & Anaknya
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan barang bukti celurit saat rilis kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dengan tersangka Adt, di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

tirto.id - Polisi menangkap pria bernama Aditya, terduga pembacok eks Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan anaknya, Rahmi Dwi Utami.

"Benar sudah diamankan, saat ini masih diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, ketika dihubungi Tirto, Rabu (29/3/2023).

Pelaku ditangkap pukul 22.30 atau tujuh jam setelah ia beraksi, kemarin. Korban dibacok di rumahnya yang terletak di Kompleks Griya Bandung Asri 2 Blok 2, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Diduga pelaku yang menyopir motor, telah membuntuti mobil korban. Begitu korban tiba di rumah, lalu turun dari mobil, Aditya beraksi.

Usai mendapatkan laporan pembacokan tersebut, kepolisian langsung menindaklanjuti dan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Ditemukan bercak darah serta senjata tajam berupa celurit. Dikaitkan dengan keterangan para saksi, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya," kata Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo dilansir dari Antara.

Polisi mengetahui Aditya sebagai pelaku usai menganalisis rekaman kamera pengawas, serta pendalaman keterangan saksi dan keluarga.

Kusworo menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung di Kota Bandung berbekal CCTV dari TKP yang dikembangkan oleh kepolisian hingga mendapatkan identitas dan posisi pelaku, beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mencari identitas dan mencari tahu posisinya berbekal keterangan para saksi termasuk keluarga pelaku. Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku Aditya pada pukul 22.30 WIB berikut barang bukti sepeda motor di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung," ujarnya.

Aditya dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 351 dan pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan.

Kini Jaja dan anaknya masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada Bandung.

Jaja merupakan Ketua Komisi Yudisial yang menjabat sejak Juli 2018-Desember 2020. Dia terpilih menjadi anggota Komisi Yudisial untuk dua periode, yaitu tahun 2010-2015 dan 2015-2020.

Baca juga artikel terkait PEMBACOKAN EKS KETUA KY atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto