Menuju konten utama

Polisi Tangkap Orang yang Mengaku Ajudan Pejabat Tinggi Polri

“OS berpura-pura sebagai Ajudan Pejabat Tinggi Polri dan HN sebagai penampung uang hasil penipuan,” kata Argo.

Polisi Tangkap Orang yang Mengaku Ajudan Pejabat Tinggi Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait status tersangka aktivis Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (5/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/18

tirto.id - Jajaran Unit 1 Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan dengan berpura-pura menjadi Ajudan Pejabat Tinggi Polri, mereka adalah OS alias O (35) dan HN alias N (57).

“OS berpura-pura sebagai Ajudan Pejabat Tinggi Polri dan HN sebagai penampung uang hasil penipuan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).

Peristiwa bermula pada 22 Desember 2018, sekitar pukul 22.00 WIB, korban yakni Ega Kaniawati menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku bernama Brigadir Heru selaku ajudan Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri (Dirbinpotmas Korpbinmas Baharkam), Brigjen Pol Syaiful Zahri.

Sehari kemudian, pelaku kembali menelepon korban untuk meminta dia segera menghubungi Brigjen Pol Syaiful yang ternyata ialah OS. Jenderal gadungan itu meminta korban untuk membayarkan tiket pesawat rekannya yakni YAN, menuju Batam. Diketahui ternyata YAN pun tokoh fiktif.

“Karena korban adalah anggota Polri, ia percaya dan mengirim uang seperti yang diminta pelaku," ujar Argo. Ia mentransfer duit Rp12.582.000 ke rekening BNI 0619xxxxxx atas nama YAN. Setelah korban mengirim uang, ia kemudian mengecek dan mengetahui bahwa mereka adalah penipu.

Lalu Ega melaporkan kepada kepolisian dan laporan terdaftar dengan Nomor LP/7163/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum bertanggal 28 Desember 2018. Polisi menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, sehingga pada Sabtu (5/1) petugas menangkap HS di Palmerah, Jakarta Barat.

Polisi langsung melakukan pengembangan, dan menemukan fakta bahwa OS sedang menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. “Kami berkoordinasi dengan pihak Rutan Cipinang untuk memeriksa tersangka,” ucap Argo.

Diketahui, HN dan OS adalah ibu dan anak. Polisi juga mencari tahu bagaimana cara tersangka mendapatkan dan menggunakan telepon seluler di dalam tahanan serta mendapatkan nomor telepon korban.

Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto pasal 2 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP juncto Pasal 378 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto