Menuju konten utama

Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online Anak

Polisi menangkap pelaku bersama korban yang masih berstatus sebagai pelajar pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB di D'Arcici Hotel, Jakarta Utara.

Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online Anak
Prostitusi di club eksklusif di Berlin, Jerman. Andreas Rentz/Getty Images.

tirto.id - Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap ER (17) yang diduga sebagai muncikari prostitusi online.

Polisi menangkap pelaku pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB di D'Arcici Hotel, Jalan Sunter Permai Raya No. 1A, Sunter Paradise, Jakarta Utara.

“Sekira pukul 10.00 WIB, tim cyber patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku yang diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun Tasya Ayusari,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Mohammad Faruk Rozi melalui keterangan tertulis, Senin (11/3/2019).

Polisi berpura-pura sebagai calon pelanggan, pihak polisi menerima tawaran dari ER dan menentukan hotel sebagai tempat pertemuan.

Saat itu, ER memberikan harga Rp4 juta untuk pelanggan short time sex dengan TW (16).

“Setelah disepakati harga dan tempat booking, selanjutnya pelaku membawa satu orang perempuan sesuai pesanan,” jelas Faruk.

Selanjutnya polisi mencokok ER dan TW di hotel. Pelaku mendapat keuntungan Rp500 ribu per satu perempuan yang berhasil di-booking.

“Setelah transaksi berhasil, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lanjutan,” ujar Faruk.

Korban diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti yaitu satu kartu akses D'Arcici Hotel, uang tunai Rp4 juta, dua buah telepon seluler merek Andromax warna putih berikut dua kartu SIM, sepasang celana dalam dan bra, serta satu lembar kuitansi pembayaran hotel D'Arcici FOC No. 50494 tanggal 2 Oktober 2018.

Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari